Advokat Maluku Laporkan Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghasutan lewat Potongan Ceramah JK
Suara Pecari – 23 April 2026 | Polisi Metro Jaya menerima laporan resmi dari Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) pada 20 April 2026 terhadap YouTuber Ade Armando dan aktivis Permadi Arya, yang dikenal sebagai Abu Janda. Laporan menuduh keduanya melakukan penghasutan dan provokasi melalui penyebaran potongan video ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan menyoroti pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. APAM menyatakan materi video yang dipotong dapat menimbulkan persepsi negatif dan memicu permusuhan di ruang publik.
Paman Nurlette, perwakilan APAM yang mengajukan laporan, menegaskan bahwa tindakan pemotongan video bukan atas nama Jusuf Kalla. Ia menambahkan, “Jika video itu diposting utuh, masyarakat tidak akan terkontaminasi atau terprovokasi.”
Video ceramah lengkap JK yang menjadi sumber kontroversi telah diserahkan sebagai barang bukti bersama dengan potongan yang diunggah Ade di kanal YouTube Cokro TV dan potongan yang diposting Permadi di akun Facebooknya. Pihak kepolisian akan menganalisis ketiga berkas tersebut di laboratorium digital forensik resmi.
Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa tim forensik berwenang dan bersertifikat akan memeriksa keaslian serta manipulasi video. “Barang bukti akan dianalisa dan diuji secara menyeluruh,” ujarnya dalam pernyataan kepada media.
Selain barang bukti digital, polisi juga mencatat adanya tiga lembar dokumen, printout percakapan layar, dan satu flash disk yang diserahkan pelapor. Semua materi tersebut akan dijadikan dasar penyelidikan lebih lanjut.
Ade Armando menanggapi laporan dengan menyatakan tidak mengerti dasar tuduhan tersebut. “Saya tidak memotong atau mengedit video, saya hanya mengomentari potongan yang sudah beredar,” ujarnya dalam wawancara pada 21 April.
Pengacara Ade menambahkan bahwa kliennya siap mengikuti proses hukum dan menegaskan tidak ada niat menghasut. “Kami akan menunggu hasil penyelidikan dan membela hak-hak kami di pengadilan,” katanya.
Permadi Arya, yang lebih dikenal sebagai Abu Janda, menilai laporan tersebut sebagai bentuk dendam politik. “Jelas ini laporan atas dasar kebencian dan dendam politik,” tegasnya dalam pernyataan singkat.
Pihak Abu Janda juga menolak tuduhan memotong video, menyatakan bahwa ia hanya membagikan klip yang sudah tersedia di platform sosial. Ia menunggu klarifikasi resmi dari otoritas.
Polisi Metro Jaya menyatakan bahwa proses penyelidikan masih dalam tahap awal dan belum ada penetapan apakah ada pelanggaran hukum yang terbukti. “Saat ini laporan masih dikaji, dan kami akan menghubungi pelapor serta saksi bila diperlukan,” kata Kombes Budi Hermanto.
Jika terbukti melanggar UU ITE, keduanya dapat dikenai sanksi administratif atau pidana sesuai Pasal 48 yang mengatur penyebaran konten yang menimbulkan kebencian. Pasal 32 UU ITE menambah ancaman hukuman bagi penyebaran konten yang memicu perpecahan.
Sementara itu, Pasal 243 KUHP mengatur tentang penghinaan yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat, yang juga menjadi dasar hukum dalam laporan APAM. Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera pada praktik serupa.
Kasus ini muncul bersamaan dengan perdebatan publik mengenai kebebasan berekspresi di dunia maya dan tanggung jawab platform digital. Beberapa pengamat menilai bahwa pemotongan konten politik dapat menimbulkan interpretasi yang menyesatkan.
Pengamat hukum, Dr. Siti Mahmud, menilai bahwa penegakan UU ITE harus diimbangi dengan perlindungan hak kebebasan berpendapat. “Pemerintah harus memastikan bahwa tindakan hukum tidak menjadi alat untuk mengekang kritik yang sah,” ujarnya.
Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil menyoroti pentingnya edukasi digital bagi publik agar mampu membedakan antara konten utuh dan potongan yang dimanipulasi. Upaya ini dianggap krusial untuk mencegah penyebaran hoaks.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan meninjau pernyataan saksi dan melibatkan ahli media dalam proses verifikasi. “Kami tidak akan menutup mata pada bukti apapun yang dapat memperjelas fakta,” kata Budi Hermanto.
Jika proses hukum berlanjut, Ade Armando dan Abu Janda dapat dikenai denda atau penjara, tergantung pada hasil penyidikan dan keputusan hakim. Namun, hingga kini belum ada penetapan resmi mengenai ancaman hukuman.
Kasus ini menambah daftar kontroversi terkait penggunaan media sosial untuk menyebarkan cuplikan politik yang dipertanyakan keabsahannya. Pemerintah dan lembaga regulator kini dihadapkan pada tekanan untuk memperketat regulasi konten daring.
Pada akhirnya, laporan APAM mencerminkan kekhawatiran kalangan advokat terhadap potensi penyebaran informasi yang dapat memecah belah bangsa. Polisi Metro Jaya tetap berkomitmen menyelesaikan penyelidikan dengan transparan dan objektif.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







