Dituding Bandar Narkoba, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pembunuhan Karakter Kliennya
MEDAN – Pemberitaan yang menyebut sosok berinisial GS sebagai bandar narkoba di kawasan Jermal, Kecamatan Medan Denai, menuai bantahan tegas dari pihak kuasa hukum. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar dan berpotensi merusak reputasi tanpa dukungan fakta yang jelas.
Kuasa hukum GS, Henry Pakpahan, menegaskan kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Ia menyebut informasi yang beredar sebagai spekulasi yang tidak didukung bukti hukum.
“Tuduhan ini tidak memiliki dasar yang kuat. Kami melihat ada indikasi upaya sistematis untuk menjatuhkan nama baik klien kami,” ujarnya saat memberikan keterangan di Medan, Jumat (24/4/2026).
Henry menjelaskan, mencuatnya pemberitaan tersebut beriringan dengan laporan polisi yang diajukan oleh Abdul Rouf dan Rahmadi terkait dugaan tindak penganiayaan. Laporan itu kini tengah ditangani oleh Polsek Medan Area dan masih dalam tahap penyelidikan.
Menurutnya, proses hukum seharusnya berjalan secara objektif tanpa diiringi narasi yang berpotensi menggiring opini publik. Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak atas asas praduga tak bersalah.
“Jangan sampai proses hukum yang sedang berjalan justru dibayangi oleh informasi yang belum terverifikasi. Ini bisa mencederai rasa keadilan,” katanya.
Lebih jauh, Henry menyoroti maraknya penyebaran informasi di era digital yang kerap mengabaikan prinsip verifikasi. Ia menilai, kondisi tersebut membuka ruang terjadinya pembentukan opini publik yang prematur.
“Ketika informasi tidak diuji kebenarannya, seseorang bisa langsung dihakimi oleh publik. Dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum,” tambahnya.
Pihak keluarga dan tim kuasa hukum GS berharap aparat kepolisian, khususnya Jean Calvijn Simanjuntak selaku Kapolrestabes Medan, dapat memastikan penanganan informasi berjalan secara proporsional dan berbasis fakta.
Mereka juga mendorong semua pihak, termasuk media, untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, serta akurasi dalam setiap pemberitaan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







