Kasus WNA di Banyuwangi Jadi Sorotan

fitron al jaelani
Pengacara korban, Nanang Slamet SH, saat memberikan pernyataan terkait dugaan penerapan pasal dalam kasus pemukulan yang melibatkan warga negara Rusia di Banyuwangi, Sumber Foto (Dok suarapecari.com)

BANYUWANGI. Penanganan kasus dugaan pemukulan yang melibatkan seorang warga negara Rusia di Banyuwangi mendapat sorotan dari pihak kuasa hukum korban. Pengacara korban, Nanang Slamet SH, menyampaikan keberatannya terhadap penerapan pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut.

Nanang mendatangi Satreskrim Polresta Banyuwangi pada Senin (11/5/2026) untuk meminta penjelasan terkait perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Dalam keterangannya, ia menilai penerapan pasal yang disangkakan mengarah pada penyelesaian melalui restorative justice (RJ).

Menurutnya, penerapan pasal tersebut dinilai tidak mencerminkan substansi perkara yang terjadi di lapangan. Ia juga mempertanyakan dugaan pengalihan perkara ke kategori tindak pidana ringan (tipiring).

“Penerapan pasal yang diterapkan menurut kami mengarah pada restorative justice,” ujar Nanang kepada awak media.

Ia menegaskan pihaknya merasa keberatan apabila kasus dugaan pemukulan tersebut diposisikan sebagai perkara ringan. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Kami menilai perkara ini bukan tipiring. Karena itu kami meminta agar pasal yang digunakan dapat ditinjau kembali,” katanya.

Di hadapan penyidik, Nanang juga meminta kepolisian melakukan evaluasi terhadap penerapan pasal yang saat ini digunakan dalam penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara hingga proses hukum dinilai berjalan secara proporsional.

Selain itu, ia menyebut pengawalan dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap aspirasi masyarakat yang mengikuti kasus tersebut.

“Kami akan terus mengawal proses ini karena bagi kami suara masyarakat harus didengar,” ucapnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Banyuwangi terkait alasan penerapan pasal maupun arah penanganan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan