Penyelundupan 2 Kg Sabu Digagalkan Polisi Di Pelabuhan Ketapang

fitron al jaelani
Kapolresta Banyuwangi saat menyampaikan informasi tentang barang bukti sabu seberat 2 kilogram dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Banyuwangi. Sumber Foto (Dok suarapecari com)

BANYUWANGI. Aparat kepolisian dari Polresta Banyuwangi menggagalkan dugaan pengiriman narkotika golongan I jenis sabu seberat 2 kilogram yang diduga akan dibawa menuju Pulau Bali. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial FS asal Kabupaten Kediri diamankan petugas di area Pelabuhan Ketapang, Selasa (12/5/2026).

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan., S.I.K., S.H., Polisi menyebut penangkapan bermula dari informasi mengenai adanya dugaan distribusi barang ilegal yang melintas menuju Bali menggunakan kendaraan roda empat.

Menurut Kapolresta, petugas sebelumnya menerima laporan terkait pergerakan sebuah mobil yang terdeteksi membawa barang mencurigakan dari arah Kediri. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi di kawasan pelabuhan.

“Kami melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk ASDP, KSOP, dan Pelindo untuk memperkuat pengawasan di pintu masuk pelabuhan,” ujar Rofiq dalam keterangannya kepada awak media.

Saat dilakukan pemeriksaan di depan pintu masuk Pelabuhan Ketapang, petugas menemukan dua paket yang dibungkus plastik merah dan disimpan di dalam tas. Setelah diperiksa lebih lanjut, paket tersebut diketahui berisi sabu dengan total berat sekitar 2.000 gram atau 2 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka FS mengaku mendapat arahan pengiriman dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi. Aparat juga mendalami dugaan keterlibatan jaringan yang disebut terhubung dengan salah satu lembaga pemasyarakatan.

Polisi menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk menelusuri asal barang, alur distribusi, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.

Dalam konferensi pers itu, Kapolresta Banyuwangi menyebut nilai ekonomis sabu tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah jika beredar di pasaran. Estimasi itu dihitung berdasarkan harga jual per gram sabu di tingkat jaringan peredaran bawah.

“Kalau dikalkulasikan dengan harga rata-rata di lapangan, nilainya bisa mencapai kurang lebih dari Rp3 miliar,” katanya.

Meski demikian, Rofiq menilai pengungkapan kasus narkotika bukan semata keberhasilan aparat, melainkan menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius.

Saat ini, tersangka FS telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengaku telah mengantongi sejumlah bukti digital, transaksi keuangan, hingga jejak komunikasi yang akan digunakan untuk mendalami keterlibatan pihak lain.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut berupa pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Polresta Banyuwangi turut mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Polisi menilai kolaborasi masyarakat dan aparat menjadi bagian penting dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut.

Tinggalkan Balasan