Polri Ungkap Sindikat Judi Online Internasional di Gedung Hayam Wuruk, Penjagaan Brimob Diperpanjang

Polri Ungkap Sindikat Judi Online Internasional di Gedung Hayam Wuruk, Penjagaan Brimob Diperpanjang

Suara Pecari | Polri berhasil mengamankan 321 orang warga asing dalam operasi pemberantasan jaringan judi online internasional yang beroperasi di gedung perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Sabtu 9 Mei 2026.

Bareskrim Polri menggerebek lokasi selama dua hari, menyita 75 domain dan situs web yang dipakai untuk kegiatan perjudian serta sejumlah barang bukti lain.

Para tersangka terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, serta tiga orang masing‑masing dari Malaysia dan Kamboja.

Penyelidikan mengindikasikan jaringan tersebut telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan sebelum penindakan, dengan para pekerja asing tinggal di sejumlah kawasan sekitar Hayam Wuruk.

Warga setempat, seperti Ananda, melaporkan sering melihat orang asing masuk dan keluar gedung, sementara petugas keamanan Sulaiman mencatat bahasa dan pakaian yang tidak biasa bagi pekerja kantoran.

Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa satu pleton Brimob berjumlah 30 personel tetap dikerahkan di lokasi untuk menjaga keamanan pasca‑penindakan.

Petugas Brimob berada di tempat tanpa senjata, mengawasi aktivitas sehari‑hari; gedung tampak tenang dengan pengunjung berpakaian kasual atau seragam.

Achmad Nur Hidayat, pengamat kebijakan publik, menilai judi online hanya menguntungkan bandar dan menimbulkan ancaman nyata bagi stabilitas nasional.

Alfons Tanujaya, pakar keamanan siber, menjelaskan bahwa jaringan menargetkan korban luar negeri karena bahasa yang sama memudahkan penipuan, sehingga mayoritas tersangka berasal dari Vietnam dan China.

Brigjen Wira Satya Triputra menambahkan bahwa mayoritas korban juga warga asing, dan kasus ini menunjukkan pola kriminal terorganisir lintas negara.

Anggota DPR mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI memperketat deteksi dini terhadap aktivitas perkantoran yang mencurigakan, sementara pihak berwenang siap bekerjasama dengan negara lain untuk proses ekstradisi.

Kasus ini menyoroti tantangan penanggulangan kejahatan siber di Indonesia, di mana operator judi daring memanfaatkan teknologi digital untuk menyamarkan operasi mereka.

Seluruh terdakwa telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses administrasi, sementara penyelidikan lanjutan terus menggali alur pendanaan dan jaringan internasional.

Polri tetap memantau situasi di Hayam Wuruk, menegaskan pentingnya kerjasama internasional dan regulasi yang lebih ketat untuk memutus rantai judi online.

Masyarakat diharapkan melaporkan aktivitas mencurigakan dan memperkuat peran serta dalam menjaga keamanan siber demi mencegah munculnya jaringan serupa di masa depan.

Tinggalkan Balasan