Kapolri Tegaskan Komitmen pada Perampingan Mabes Polri, Penguatan Polsek, dan Revisi UU Kompolnas
Suara Pecari | Kapolri Listyo Sigit Prabowo menanggapi usulan perampingan Mabes Polri dan penguatan Polsek yang diajukan KPRP. Ia menegaskan bahwa penataan struktural internal Polri sudah dalam proses.
Usulan itu menyoroti ketidakseimbangan antara ukuran markas besar (Mabes) yang dianggap terlalu besar dan kemampuan layanan di tingkat Polsek yang masih lemah. KPRP mengusulkan konsep Mabes kecil, Polda cukup, Polres besar, Polsek kuat.
Dalam konferensi pers pada 7 Mei 2026, Kapolri menyampaikan bahwa reformasi struktural telah melibatkan penyesuaian sumber daya manusia serta organisasi. “Rekomendasi sudah ada, kami telah melakukan perbaikan dalam tata kelola,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa struktur Polri tidak dapat bersifat kaku karena harus menyesuaikan dengan dinamika lapangan. Oleh karena itu, ada bagian yang dapat dipangkas sementara bagian lain harus diperkuat.
Sekretaris KPRP, Komisaris Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri, menjelaskan bahwa masukan berasal dari kalangan purnawirawan yang menilai kebutuhan reformasi. Menurutnya, kondisi saat ini menunjukkan ketimpangan antara Mabes dan Polsek.
Dofiri menegaskan bahwa tujuan utama reformasi adalah meningkatkan pelayanan di tingkat bawah, khususnya Polsek, agar lebih responsif. Fokusnya adalah memperkuat struktur organisasi dan tata kerja internal.
Selain pembahasan tentang perampingan Mabes, Kapolri juga menanggapi usulan penguatan Kompolnas. Ia menolak kebutuhan akan undang‑undang baru untuk itu.
Dalam pernyataannya, Kapolri menekankan bahwa fungsi dan wewenang Kompolnas dapat dimasukkan dalam revisi Undang‑Undang Kepolisian yang sedang dibahas. “Tidak perlu undang‑undang baru, cukup revisi,” jelasnya.
Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto mendukung penguatan Kompolnas. Penguatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap institusi kepolisian.
Jimly menambahkan bahwa Kompolnas harus memiliki status independen dan keputusan yang mengikat, bukan lagi bersifat ex officio. Hal tersebut akan diatur dalam rancangan undang‑undang yang akan dibahas di DPR.
Kapolri menegaskan fleksibilitas Polri dalam menyesuaikan struktur sesuai kebutuhan operasional. “Kami akan memangkas yang tidak perlu dan mengembangkan yang krusial,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa proses revisi UU Polri mencakup penataan kembali tugas, wewenang, serta mekanisme akuntabilitas. Ini diharapkan menciptakan sinergi antara pusat dan unit daerah.
Penguatan Polsek menjadi prioritas karena mereka menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum di masyarakat. Dengan sumber daya yang lebih kuat, Polsek dapat meningkatkan kecepatan respons.
Sementara itu, perampingan Mabes diharapkan mengurangi beban administrasi dan mengoptimalkan alokasi anggaran. Struktur yang lebih ramping diharapkan meningkatkan efisiensi.
Kompolnas, sebagai lembaga pengawas eksternal, akan memperoleh mandat yang lebih jelas melalui revisi UU Polri. Ini sejalan dengan rekomendasi Komisi Reformasi yang menekankan independensi.
Poengky Indarti, mantan komisioner Kompolnas, sebelumnya mengusulkan pembentukan undang‑undang khusus untuk Kompolnas. Kapolri menolak usulan tersebut dan mengusulkan solusi melalui revisi UU yang ada.
Menurut Kapolri, integrasi penguatan Kompolnas ke dalam UU Polri akan mempercepat implementasi tanpa harus menunggu proses legislasi baru. Ini juga menghindari duplikasi regulasi.
Pemerintah dan DPR diharapkan meninjau rancangan revisi UU Polri dalam beberapa minggu ke depan. Diskusi tersebut akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk KPRP.
Jika revisi disetujui, Polri akan meluncurkan program pelatihan dan redistribusi personel untuk memperkuat Polsek. Program itu akan dipantau oleh Kompolnas yang telah diperkuat.
Keseluruhan, respons Kapolri menegaskan komitmen terhadap reformasi struktural yang berimbang, mengoptimalkan Mabes, memperkuat Polsek, dan memperjelas peran Kompolnas melalui revisi UU Polri.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







