Perpres Penanggulangan Ekstremisme 2026: Mekanisme Baru, Peran Daerah, dan Tantangan Digital

Perpres Penanggulangan Ekstremisme 2026: Mekanisme Baru, Peran Daerah, dan Tantangan Digital

Suara Pecari | Pemerintah Indonesia pada 4 Mei 2026 mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN PE) 2026‑2029. Kebijakan ini menggantikan Perpres Nomor 7/2021 dan memperluas ruang lingkup pencegahan ekstremisme di seluruh tingkatan pemerintahan.

Perpres baru menekankan pembentukan sistem pelaporan terintegrasi yang melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta lembaga keamanan lain. Mekanisme tersebut dirancang untuk mempercepat pertukaran data, memantau indikasi radikalisasi, dan menilai efektivitas kebijakan secara berkala.

Prof. Muradi, Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, menyambut positif regulasi tersebut. Ia menilai adanya “pembaruan signifikan” yang membuat upaya pencegahan lebih komprehensif dan adaptif terhadap dinamika sosial.

Menurut Muradi, penguatan mekanisme evaluasi menjadi poin kunci karena sebelumnya laporan bersifat terfragmentasi. Dengan format yang lebih rinci, koordinasi antar‑lembaga dapat beroperasi secara sinergis dan responsif.

Perpres juga memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan turunan. Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dapat merujuk langsung pada payung hukum ini untuk mengeluarkan peraturan gubernur atau bupati yang relevan.

Dengan payung hukum yang spesifik, daerah tidak lagi harus mengandalkan Undang‑Undang Nomor 5/2018 secara umum. Hal ini diharapkan mempercepat implementasi langkah pencegahan di tingkat lokal, termasuk tindakan pencegahan berbasis komunitas.

Salah satu fokus baru adalah penanganan ekstremisme di ranah digital. Perpres menegaskan pentingnya literasi digital, pemantauan konten daring, dan kerja sama dengan platform online untuk mengurangi penyebaran ideologi kekerasan.

Muradi mencatat bahwa program literasi digital telah dijalankan di beberapa daerah, namun belum memiliki landasan teknis yang kuat. Perpres menyediakan kerangka kerja yang memungkinkan program tersebut mendapatkan dukungan administratif dan anggaran.

Kebijakan juga menekankan pembangunan ketahanan masyarakat melalui pendidikan dan pelibatan warga. Pendekatan ini menargetkan peningkatan kesadaran individu dalam menyaring informasi berbahaya serta melaporkan indikasi ekstremis.

Contoh konkret penerapan kebijakan terlihat pada proses sewa‑menyewa rumah. Pemilik properti kini dapat meminta verifikasi identitas penyewa melalui RT/RW sesuai prosedur yang diatur oleh Perpres, sebagai upaya mencegah penyalahgunaan tempat tinggal untuk aktivitas radikal.

Langkah tersebut mencerminkan upaya memperluas pengawasan ke sektor non‑keamanan, sekaligus memberi peran aktif kepada masyarakat. Muradi menilai hal ini sebagai “inisiatif warga” yang dapat memperkuat imunitas sosial.

Pemerintah pusat juga menyiapkan program pelatihan bagi aparat daerah agar mampu mengoperasikan sistem pelaporan baru. Pelatihan meliputi penggunaan platform digital, analisis data, dan penanganan kasus secara terkoordinasi.

Selama masa transisi, BNPT akan berperan sebagai koordinator utama, mengawasi pelaporan, mengeluarkan pedoman operasional, dan mengevaluasi dampak kebijakan secara periodik. Evaluasi tersebut akan menjadi dasar revisi kebijakan di masa mendatang.

Kritikus mengingatkan bahwa regulasi yang kuat dapat disalahgunakan untuk mengekang kebebasan berpendapat. Muradi menegaskan bahwa rancangan Perpres memperhatikan prinsip proporsionalitas dan perlindungan hak asasi, sehingga tidak dimaksudkan untuk menindak kritikus pemerintah.

Secara keseluruhan, Perpres Nomor 8/2026 menandai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pencegahan ekstremisme sekaligus menyesuaikan diri dengan tantangan siber. Implementasi yang konsisten di tingkat pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan kebijakan.

Tinggalkan Balasan