Masyarakat Adat Luat Unterudang Desak Polda Sumut Usut Dugaan Pencurian Lahan oleh PT Barapala

Avatar
Masyarakat Adat Luat Unterudang Desak Polda Sumut

MEDAN – Masyarakat adat Luat Unterudang, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, menyampaikan kekecewaan terhadap dugaan upaya penghentian penyelidikan kasus yang melibatkan PT Barapala terkait dugaan pencurian hasil di lahan masyarakat adat.

Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Padang Lawas pada 9 Mei 2026 dan tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/B/154/V/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.

Perwakilan masyarakat adat, Mardan Hanafi Hasibuan meminta aparat penegak hukum bersikap objektif dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga:

“Kami masyarakat Luat Unterudang meminta Kapolda Sumut agar tidak melindungi PT Barapala yang melakukan usaha perkebunan tanpa izin dan berada dalam kawasan hutan,” tegas Mardan Hanafi Hasibuan saat menyampaikan aspirasi warga, Rabu (13/5/2026).

Warga juga mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum, Propam, Bidkum, Wassidik hingga Irwasda Polda Sumut agar tidak menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan pencurian tersebut.

Baca juga:

Mereka menilai laporan itu berkaitan dengan lahan masyarakat adat yang disebut telah memiliki dasar hukum berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 267.

Selain meminta kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan, warga juga mendesak Kapolda Sumut agar memerintahkan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Padang Lawas untuk segera meningkatkan status perkara dan melakukan langkah hukum terhadap pihak terlapor.

Baca juga:

Tak hanya itu, masyarakat juga meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda turun tangan terhadap aktivitas perkebunan PT Barapala yang disebut berada di lahan sitaan seluas 25 ribu hektare.

Desakan juga diarahkan kepada DPRD Padang Lawas agar segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) antara masyarakat dan pihak perusahaan guna mencari penyelesaian yang transparan.

Baca juga:

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Rabu (13/5/2026) disebut telah dilakukan gelar perkara terkait laporan dugaan pencurian tersebut di Polda Sumatera Utara. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait hasil gelar perkara tersebut.

Salah seorang warga Luat Unterudang, Yajid, meminta perhatian langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, serta Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Februanto agar penanganan perkara dilakukan secara adil dan berpihak pada masyarakat.

Baca juga:

“Harusnya pihak kepolisian dalam hal ini Polres Padang Lawas bisa menjadi penengah dalam kasus ini, bukan malah memihak para pemilik modal. Hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Semua sama di mata hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Barapala terkait tudingan yang disampaikan masyarakat adat Luat Unterudang.

Tinggalkan Balasan