Sengketa Lahan Sawit di Padang Lawas Memanas, Kuasa Hukum Desak DPRD Gelar RDP

Avatar
Sengketa Lahan Sawit di Padang Lawas Memanas

PADANG LAWAS, — Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Barumun Tengah kembali mencuat seiring penetapan tiga warga sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) yang ditangani Polres Padang Lawas.

Pendamping hukum dari Kantor Advokat Bintang Keadilan, yang dipimpin Mardan Hanafi Hasibuan, menyatakan keberatan atas proses hukum tersebut. Mereka menilai perkara ini tidak dapat dilepaskan dari konflik kepemilikan lahan antara masyarakat adat dan pihak perusahaan.

Laporan yang menjadi dasar penetapan tersangka tercatat dengan nomor LP/B/84/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara, yang diajukan oleh PT Barumun Raya Padang Langkat.

Mardan menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Padang Lawas. Langkah ini ditempuh agar DPRD dapat menilai secara objektif persoalan yang terjadi, termasuk dugaan kriminalisasi terhadap warga di wilayah Luhat Unterudang.

Menurutnya, masyarakat setempat selama ini kerap berhadapan dengan proses hukum terkait aktivitas di lahan yang mereka klaim sebagai milik adat. Bahkan, ia menyebut pernah terjadi insiden kekerasan terhadap warga yang diduga melibatkan pihak tertentu.

“DPRD perlu menghadirkan semua pihak, termasuk perusahaan, untuk membuka dokumen legalitas kepemilikan lahan secara transparan. Ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Mardan kepada wartawan, Senin (27/4)

Ia juga menyoroti keberadaan penanda kawasan yang disebut sebagai bagian dari pengawasan negara, yang menurutnya tidak seharusnya dikuasai secara sepihak oleh pihak mana pun.

Dalam permohonan RDP tersebut, tim kuasa hukum turut melampirkan sejumlah dokumen, termasuk putusan pengadilan tingkat banding Nomor 267/Pdt/2014/PT Medan. Dalam putusan itu, disebutkan bahwa pihak perusahaan dinyatakan tidak dapat membuktikan kepemilikan sah atas lahan yang disengketakan.

Selain itu, kuasa hukum juga mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 905/KPTS-II/1999 yang menyebutkan lokasi izin perusahaan berada di Kecamatan Barumun, bukan Barumun Tengah. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan kejelasan status lahan serta menentukan pihak yang berhak secara hukum.

Hingga kini, proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan di Polres Padang Lawas. Sementara itu, desakan agar DPRD segera memfasilitasi dialog terbuka antara masyarakat dan perusahaan terus menguat, guna mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan