Kapolresta Banyuwangi Pamerkan Pelaku Kriminal dan Penghancuran Barang Bukti

BANYUWANGI. Suarapecari.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menggelar rilis akhir tahun di halaman mako Polresta terkait capaian hasil tindakan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sepanjang tahun 2021, Senin (27/12/2021). Dalam hal ini, Polresta mengamankan sejumlah tindak kriminal seperti kasus uang palsu, senjata api ilegal, ilegal fishing, narkotika, curanmor, pencurian baterai tower hingga kasus tipiring seperti penjualan miras dan pelanggar lalu lintas.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu di dampingi Kajari, Dandim 0825, Danlanal Banyuwangi, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasie Humas mengatakan bahwa situasi Kamtibmas secara umum masih dalam keadaan kondusif, tentunya tidak terlepas dari peran serta segenap lapisan masyarakat serta melalui metode preemtif dan preventif secara humanis. Polresta Banyuwangi selama tahun 2021, berhasil melakukan ungkap kasus menonjol antara lain, kasus uang palsu mata uang asing sebesar 2,8 triliun, kasus uang palsu rupiah sebesar 12 juta pelaku residivis 2 kali kasus yang sama, kasus uang palsu rupiah sebesar 3,7 miliar, kasus senjata api ilegal sebanyak 7 senpi & amunisi (home industri), kasus ilegal fishing 21.000 ekor benih lobster, kasus curat modus ganjal ATM pelaku luar kota, kasus curat baterai tower 26 tempat kejadian perkara (TKP), dan kasus curanmor puluhan TKP, katanya.
Nasrun juga menerangkan untuk data Narkotika mengalami peningkatan sebanyak 64 perkara dan barang bukti (BB) yang diamankan berupa Sabu sebanyak 986,32 gram di kemas dalam 560 paket, plastik klip sisa sabu 69 paket, ekstasi 768 1/2 butir, trihexyphenidyl 35.839 butir, dexstro 890 butir, tembakau sintetis gorila 17.24 gram, ganja 3.95 gram, bong 78 buah, pipet 114 buah, handphone 210 buah, roda 2 sebanyak 31 unit, uang tunai Rp 38.370.000, timbangan elektrik 22 buah, plastik klip 48 bendel, tas pinggang 22 buah, dompet 11 buah, jaket 4 buah. terangnya
Kapolresta Banyuwangi juga menjelaskan bahwa kejahatan yang tercatat selama tahun 2021 sebanyak 567 perkara, selesai 524 perkara jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya 2020 menurun dari angka 560 perkara dan selesai 472 perkara.Selain itu, data perkara narkoba yang mendominasi yaitu 218 perkara di tahun 2021 naik 64 perkara jika dibandingkan tahun 2020 yaitu 154 perkara.Dari data kejahatan tersebut, perkara pada posisi pertama perkara pencurian dengan pemberatan di tahun 2021 sebanyak 100 perkara, selesai 92 perkara sedangkan di tahun 2020 sebanyak 88 perkara selesai 67 perkara terjadi peningkatan penyelesaian perkara 37 persen. Pada posisi kedua perkara curanmor tahun 2021 sebanyak 88 perkara dan selesai 13 perkara, sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 119 perkara dan selesai 57 perkara. Posisi ketiga perkara Penganiayaan Berat (Anirat) sebanyak 83 perkara selesai 90 perkara di tahun 2021, sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 87 perkara dan selesai 61 perkara,” Jelas Kapolresta di hadapan tamu undangan.
Selain data kriminal dan narkoba, kejadian lantas juga mengalami peningkatan dari 676 perkara 2020 ke 801 perkara 2021, bersamaan dengan itu jumlah korban meninggal dunia juga meningkat dari 183 orang 2020 menjadi 217 orang 2021. Tak luput juga, dalam penanganan Covid-19 Polresta Banyuwangi secara internal, menghimbau kepada Anggota untuk senantiasa hidup bersih beserta keluarga dan selalu cuci tangan, mewajibkan untuk menggunakan masker saat Dinas maupun dirumah dan Membatasi jarak minimal 1 Meter, juga  mewajibkan setiap pagi untuk olah raga dan menjemur diri dibawah terik matahari dan melakukan penyemprotan Disinfektan dilingkungan mako, asrama, memasang hand sanitizer di Mako dan ruang kerja, pembagian Vitamin dan pemberian nutrisi.
Secara Eksternal dalam penanggulangan pandemi Covid-19 Polresta Banyuwangi himbauan kepada Kamtibmas untuk social distancing dan patuhi prokes 5 M, Pembubaran Kerumunan Massa. Melakukan penyemprotan disinfektan dilingkungan masyarakat, tempat ibadah, pasar dan tempat lainnya.Meningkatkan Operasi Yustisi penegakkan protokol kesehatan, Pemberlakuan Pos Check Point Perbatasan Kabupaten Banyuwangi, Penerapan Pos Pembatasan Mobilitas masyarakat di alun alun blambangan, taman Sri Tanjung, pasar Banyuwangi juga tempat lainnya.Melakukan patroli Skala Besar bersama Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19, Penegakkan Inmendagri, Kep Gubernur Jatim dan surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi.
Kapolresta menjelaskan terkait ketegasan pelaksanaan tahun baru ditengah pandemi, Kapolresta memastikan bahwa tidak akan ada keramaian saat tahun baru begitupun hal-hal yang menimbulkan kegaduhan seperti petasan dan sebagainya, jika ditemukan keramaian akan dilakukan penegakan hukum melalui pertimbangan yang ada. Bersamaan dengan itu, Kapolresta Banyuwangi berharap situasi kondusif di Banyuwangi dapat terus dijaga bersama melalui sinergitas seluruh pihak dan pandemi bisa berakhir sehingga kita dapat kembali melakukan aktivitas dengan normal dan memulihkan keadaan, imbuhnya.
Seusai melakukan rilis, Kapolresta mengajak para tamu undangan  melakukan pemotongan knalpot motor yang tidak standar pabrik dan menghancurkan berbagai macam merk minuman dan jamu yang di hancurkan mengunakan slender. (Ganda)