Pemerkosaan Terhadap Siswi SD Kelas 1 di Banyuwangi, Pelaku Ditangkap dan Ditahan

PemerkosaanTerhadap Siswi SD Kelas 1 di Banyuwangi, Pelaku Ditangkap dan Ditahan

Suara Pecari, Banyuwangi – Seorang siswi kelas 1 Sekolah Dasar (SD) berusia 7 tahun di Banyuwangi menjadi korban Pemerkosaan yang mengerikan oleh seorang pemuda yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Pelaku, berinisial MNA (19), warga Kecamatan Banyuwangi, kini telah ditangkap dan ditahan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tragis ini kepada pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, mengungkapkan bahwa perbuatan keji pelaku terungkap setelah orang tua korban melaporkan insiden ini kepada Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi. Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu (23/9) di rumah korban dan berlangsung sejak siang hingga sore. Pada saat itu, kedua orang tua korban sedang bekerja, dan korban hanya ditemani oleh adiknya yang masih berusia 5 tahun.

Korban mengalami pendarahan di area kemaluannya sebagai akibat dari perbuatan keji yang dilakukan tersebut. Ibunya yang mengetahui kondisi ini segera menghubungi suaminya yang sedang bekerja. Ayah korban segera pulang dan membawa anaknya ke RSUD Blambangan setelah melihat kondisi yang mengkhawatirkan.

“Di sana, ayah korban melihat anaknya dalam kondisi pendarahan parah. Tanpa berpikir panjang, dia membawa anaknya ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan perawatan medis,” kata Agus.

Ketika ditanya oleh kedua orang tuanya, korban awalnya berbohong dengan mengatakan bahwa luka tersebut disebabkan oleh cakaran kucing. Namun, setelah didesak dan merasakan kesakitan, korban akhirnya mengakui bahwa dia telah menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku.

“Orang tua korban juga langsung konfrontasi dengan pelaku. Pelaku tidak mengelak dan mengakui perbuatannya,” ungkap Agus.

Setelah mengetahui pemerkosaan yang terjadi, orang tua korban berusaha mencari pelaku. Beberapa jam kemudian, pelaku berhasil ditemukan di wilayah Kecamatan Giri dan kemudian diamankan oleh pihak berwajib.

Pelaku saat ini telah ditahan dan akan dihadapkan pada proses hukum yang sesuai. Dia dijerat dengan pasal 81 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kejadian ini menjadi peringatan penting tentang perlunya keamanan dan perlindungan anak-anak dalam masyarakat, serta pentingnya upaya pencegahan kejahatan seksual terhadap anak-anak. Pihak berwajib berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan tegas untuk menjamin keadilan bagi korban dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku.