Polres Magetan Berhasil Tangkap Terdakwa Pencabulan yang Kabur dari PN Magetan
Suara Pecari, Magetan – Pasca penangkapan Wisnu Wijaya, terdakwa kasus pencabulan yang melarikan diri dari Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Polres Magetan mengadakan Konferensi Pers untuk mengungkapkan kronologis kaburnya terdakwa pada Kamis (25/1/2024).
Dihadapan puluhan awak media, Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, memaparkan rangkaian peristiwa dari saat terdakwa melarikan diri hingga berhasil ditangkap di Wilayah Klaten, Jawa Tengah.
“Setelah melarikan diri, terdakwa ini pergi ke rumah beberapa teman atau saudaranya, ada yang bersedia membantu, ada juga yang tidak,” jelas Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana.
Menurut keterangan Kapolres, salah satu teman terdakwa bersedia membantu dengan mengantarkannya ke terminal tanpa mengetahui bahwa terdakwa memiliki status sebagai terdakwa kasus pencabulan.
“Yang bersedia membantu tidak mengetahui bahwa orang ini adalah terdakwa,” tambahnya.
Di sisi lain, terdakwa Wisnu Wijaya, di hadapan polisi dan awak media, mengonfirmasi apa yang telah dijelaskan oleh Kapolres.
“Setelah melarikan diri, malamnya saya bersembunyi di semak-semak di pinggir sungai “Gandong”. Setelah itu, saya pergi ke rumah teman saya di Desa Nitikan dan meminta tolong untuk diantar ke Terminal,” ungkap terdakwa.
Tidak hanya itu, terdakwa juga mengakui bahwa ia sempat meminjam sejumlah uang untuk ongkos perjalanannya menuju rumah guru spiritualnya di Klaten, Jawa Tengah.
“Saya hanya ingin mencari petunjuk dari guru spiritual saya di Klaten bahwa saya memiliki masalah, dan saya butuh bimbingan tentang apa yang harus saya lakukan,” tambah terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa Wisnu Wijaya berhasil kabur dari ruang tahanan PN Magetan selama hampir 36 jam, saat menjalani persidangan atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur (anak tiri) sebagaimana diatur dalam pasal 81 UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tangkapan terhadap Wisnu Wijaya dilakukan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Magetan di rumah guru spiritualnya di Klaten, Jawa Tengah. Terdakwa berhasil kabur dari PN Magetan setelah berhasil membuka gembok ruang tahanan.

