Dugaan Penipuan CPNS: Kasus Opik Sumantri Naik ke Tahap Penyidikan
Suara Pecari, Jombang – Kasus dugaan penipuan berkedok CPNS yang menimpa Opik Sumantri (55 tahun), warga Mojokerto, memasuki babak baru setelah Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang pada 23/2/2024 sudah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Hadi Purwanto, S.T., S.H., kuasa hukum Opik Sumantri dari LBH Djawa Dwipa, mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Polres Jombang dan jajarannya dalam menangani perkara ini. “Kami sangat mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Polres Jombang dan jajarannya yang telah bekerja keras, tegas, dan profesional dalam menangani perkara ini,” ujar Hadi Purwanto 27/2/2024.
Kasus ini berawal pada Maret 2021, ketika Opik Sumantri diperkenalkan kepada YAS (65 tahun) oleh sahabatnya, MS. YAS menjanjikan pekerjaan CPNS untuk putra Opik dengan pangkat IIA dan gaji Rp 2.022.200. Opik kemudian menyerahkan total uang senilai Rp 160 juta kepada YAS dalam beberapa tahap.
Namun, janji YAS tidak pernah terwujud, dan putra Opik tidak kunjung bekerja. Pada Desember 2022, Opik Sumantri melaporkan YAS ke Polres Jombang dengan harapan agar YAS mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Bukti-bukti yang dilampirkan oleh Opik Sumantri meliputi kuitansi pembayaran, struk transfer, kuitansi pembayaran uang, print out percakapan WhatsApp, fotokopi Surat Penetapan Nomor Induk Pegawai, fotokopi Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara Regional II Surabaya, serta fotokopi Keterangan Lulus Badan Kepegawaian Negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan uang yang signifikan dan menyangkut nasib seorang anak muda yang bermimpi menjadi abdi negara. Masyarakat berharap pihak kepolisian segera menuntaskan penyelidikan ini dan memberikan keadilan bagi Opik Sumantri.
Opik Sumantri dan kuasa hukumnya menuntut agar YAS segera ditahan dan dihukum seberat-beratnya. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi para pelaku penipuan CPNS di masa mendatang. “Saya mencari keadilan dan berharap YAS segera ditahan serta dihukum seberat-beratnya,” tegas Opik Sumantri mengakhiri pernyataannya

