Komisi X DPR Usul Semua Guru Diangkat Jadi PNS, Tidak Boleh Ada Pengelompokan Status Guru Lagi
Daftar Isi
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, mengusulkan agar seluruh guru di Indonesia diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sebagai solusi jangka panjang mengatasi polemik penghapusan guru honorer.
Usulan itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait penugasan guru non-ASN di satuan pendidikan pemerintah daerah.
Dalam aturan tersebut, penugasan guru honorer di sekolah negeri hanya diperbolehkan hingga 31 Desember 2026.
Lalu Hadrian menilai pemerintah perlu menghapus sistem pengelompokan status guru yang selama ini terbagi menjadi ASN, PPPK, hingga PPPK paruh waktu karena dinilai menimbulkan ketimpangan dan ketidakpastian karier.
“Kami meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” ujar Lalu Hadrian kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Ketua DPW PKB NTB itu berpandangan, sistem rekrutmen guru nasional melalui jalur CPNS akan membuat distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, hingga kesejahteraan guru menjadi lebih terukur dan berkeadilan.
“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” katanya.
Pemerintah Diminta Pastikan Nasib Guru Honorer
Menurut Lalu Hadrian, kebijakan penghapusan guru honorer mulai 2027 tidak boleh hanya berhenti pada perubahan istilah administratif semata. Pemerintah diminta memastikan hak serta masa depan tenaga pendidik tetap terjamin.
Ia juga meminta sinergi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Kemendikdasmen untuk menyelesaikan persoalan status guru secara menyeluruh.
“Kemenpan RB, BKN dan Kemdikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi non-ASN maka pastikan hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria,” ujarnya.
Politikus PKB tersebut juga meminta pemerintah menghitung ulang kebutuhan guru secara nasional agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga pendidik.
“Pemerintah, khususnya Kemendikdasmen, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik,” tuturnya.
Kemendikdasmen: Penataan Non-ASN Amanat UU ASN
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan, penataan guru non-ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menurutnya, pemerintah wajib melakukan penataan pegawai non-ASN secara bertahap, baik di instansi pusat maupun daerah, guna menciptakan sistem kepegawaian yang lebih akuntabel.
“Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian status bagi pegawai pemerintah, termasuk guru dan tenaga kependidikan,” ujar Abdul Mu’ti.
Ia memastikan guru honorer yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugasnya seperti biasa.
Kemendikdasmen, kata dia, memahami kekhawatiran guru honorer terkait keberlanjutan status mereka setelah terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Mu’ti menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan pembelajaran nasional sekaligus memperbaiki tata kelola kebutuhan guru secara lebih terencana.
“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







