ATR BPN Ingatkan Pentingnya Cek Status Tanah Sebelum Hibah

ATR BPN Ingatkan Pentingnya Cek Status Tanah Sebelum Hibah

Suara Pecari | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menghibahkan tanah kepada anggota keluarga, terutama anak. Kesalahan dalam administrasi dapat menyebabkan sengketa kepemilikan di masa mendatang.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menekankan pentingnya memeriksa status tanah sebelum proses hibah dan balik nama dilakukan. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada sengketa batas tanah yang belum terselesaikan serta status kepemilikan yang bermasalah.

“Pastikan tidak ada sengketa batas tanah dan kepemilikan. Langkah awal itu penting demi kepastian hukum,” ungkap Shamy saat memberikan penjelasan di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Masyarakat juga diharapkan untuk memperbarui data pertanahan di kantor setempat. Dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan hibah tanah meliputi sertifikat asli, KTP, dan foto geotagging tanah. Selanjutnya, pemohon harus berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Pemeriksaan sertifikat dilakukan untuk memastikan bahwa tanah yang akan dihibahkan tidak memiliki masalah hukum. Status tanah tidak boleh dalam keadaan sita, blokir, atau dijadikan agunan.

Shamy menambahkan bahwa proses hibah dapat dilanjutkan setelah kewajiban pajak, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun berjalan, diselesaikan. Pembuatan akta hibah dilakukan di hadapan PPAT dan harus ditandatangani oleh pemberi serta penerima hibah.

PPAT akan mengunggah seluruh dokumen ke sistem elektronik BPN untuk diperiksa keabsahan administrasinya. Setelah verifikasi selesai, berkas fisik akan diproses di kantor pertanahan setempat, dengan target proses balik nama sertifikat selesai dalam waktu lima hari kerja.

ATR/BPN menekankan bahwa ketelitian dalam administrasi sangat penting untuk mencegah konflik warisan dalam keluarga. Kepastian hukum diharapkan dapat melindungi hak pemilik tanah di masa yang akan datang.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.