Korban Dugaan Penganiayaan di Medan Minta Kepastian Hukum, Polisi Sebut Gelar Perkara Segera Dilakukan

Korban Dugaan Penganiayaan di Medan Minta Kepastian Hukum

MEDAN — Dua warga Kota Medan, Abdul Rauf dan Rahmadi, meminta kepastian hukum atas laporan dugaan penganiayaan yang telah mereka sampaikan sejak Februari 2026. Hingga kini, keduanya mengaku belum melihat perkembangan signifikan terhadap penanganan perkara tersebut di Polsek Medan Area.

Kasus itu bermula dari dugaan tindakan kekerasan yang disebut dilakukan oleh seorang pria bernama Acil Lubis. Dalam laporan korban, keduanya mengaku mengalami penganiayaan dan perlakuan yang dinilai tidak manusiawi.

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor:

Baca juga:
  • Abdul Rauf: B/101/II/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes
  • Rahmadi: STPL/B/267/II/2026/SPKT/Polda Sumut

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 262 KUHP terkait kekerasan bersama atau terorganisir.

Saat ditemui awak media di kediamannya pada Rabu (20/5/2026), Rahmadi berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian bagi korban.

Baca juga:

“Kami memohon kepada pihak kepolisian agar perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Abdul Rauf mengaku berharap proses hukum dapat berjalan tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi masyarakat.

Baca juga:

“Kami berharap hukum berlaku sama bagi semua warga negara,” katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri Lubis, membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penanganan penyidik.

Baca juga:

“Saat ini perkara tersebut sedang kami tangani, dan dalam minggu ini kami akan melakukan gelar perkara di Satreskrim Polrestabes Medan,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2026).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang dinilai harus berjalan adil dan transparan. Warga berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan