Perkuat Pengawasan Ekspor, Qodari Tegaskan Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Perkuat Pengawasan Ekspor, Qodari Tegaskan Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Suara Pecari | Jakarta – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Muhammad Qodari, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis merupakan langkah konkret dalam menjalankan Pasal 33 UUD 1945. Pasal ini menegaskan penguasaan negara atas kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pernyataan tersebut disampaikan Qodari dalam konferensi pers mengenai kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026. Dalam acara tersebut, hadir sejumlah menteri dan pihak terkait lainnya.

Qodari menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dan memastikan pemanfaatannya untuk kesejahteraan rakyat dari hulu hingga hilir. “Presiden menjaga sumber daya alam Indonesia secara komprehensif, dari hulu hingga hilir,” ujarnya.

Baca juga:

Pemerintah telah mengambil langkah-langkah tegas di sektor hulu, termasuk penertiban dan penegakan hukum melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang telah berhasil menguasai kembali hampir 6 juta hektare lahan kebun sawit. Di pihak lain, Kejaksaan Agung juga melaporkan penyitaan senilai sekitar Rp45 triliun dalam upaya memberantas praktik ilegal.

Baca juga:

Di sektor hilir, pengawasan perdagangan komoditas strategis seperti sawit, batu bara, dan ferroalloy diperkuat. Qodari menyatakan, “Jadi, jualannya pun dijaga oleh Bapak Presiden.” Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai praktik merugikan seperti misinvoicing, under-invoicing, dan transfer pricing yang telah teridentifikasi.

Baca juga:

Qodari menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan turunan dari Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945, yang menjadi dasar dalam mengelola sumber daya alam nasional. Ia mengingatkan bahwa tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, yang sejalan dengan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan.

Baca juga:

Dengan demikian, penguatan pengawasan ekspor ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah signifikan dalam menjaga kekayaan alam demi kepentingan bangsa.

Baca juga:

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan