Kementerian PPPA Tegaskan Anak Pelaku Kekerasan Tetap Diproses Hukum
Suara Pecari | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bahwa anak pelaku kekerasan tetap harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 27 Mei 2026.
Menteri Arifah Fauzi menilai bahwa anggapan anak di bawah umur bebas hukuman berpotensi merusak moral remaja dan mengikis empati anak terhadap korban kekerasan. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum adil diperlukan demi menjaga moral dan tanggung jawab anak terhadap tindakan pidana yang dilakukan.
Arifah Fauzi menegaskan bahwa negara wajib mendampingi korban sambil memastikan penegakan hukum berjalan adil bagi seluruh anak. Ia juga menegaskan bahwa anak berkonflik hukum tidak ditempatkan di penjara dewasa demi menjamin pendidikan dan perlindungan anak.
Arifah Fauzi menilai bahwa tindakan anak berinisial TS memenuhi unsur pidana kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan hukum berlaku. Pelaku terancam pidana tujuh tahun penjara karena diduga melakukan kekerasan berencana hingga mengakibatkan luka berat korban.
Pemerintah memprioritaskan pemulihan korban melalui rehabilitasi medis jangka panjang serta pendampingan psikologis bagi keluarga korban. Menteri Arifah Fauzi menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal penanganan kasus agar berjalan sesuai koridor hukum dengan tetap mengedepankan hak anak.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










