Sapi Kurban Presiden Adalah Bantuan Pemerintah Kepada Rakyat
Suara Pecari | RRI.CO.ID, Jakarta- Program Sapi Kurban Presiden Prabowo Subianto merupakan bagian dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden atau Banpres. Sapi kurban ini bertujuan untuk membantu masyarakat merayakan Iduladha dan menikmati daging kurban.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa sapi kurban tersebut adalah bantuan pemerintah untuk masyarakat. Tujuan dari bantuan ini adalah agar warga dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama.
Penggunaan anggaran negara dalam pengadaan sapi kurban Presiden telah berlangsung sejak lama dari tahun ke tahun. Anggaran pengadaan sapi kurban berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Presiden Prabowo mendistribusikan 985 ekor sapi ke berbagai penjuru Indonesia pada Iduladha 1447 H/2026 M. Juri menilai penggunaan anggaran bantuan presiden untuk rakyat adalah lazim dan dilakukan pemerintahan era sebelumnya.
Bantuan sapi kurban tersebut tidak untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan untuk masyarakat di berbagai daerah. Pemerintah ingin kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh warga, terutama melalui momentum keagamaan.
Majelis Ulama Indonesia menilai pembelian hewan kurban Presiden dengan APBN tidak bertentangan dengan Hukum Islam. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa model pengadaan tersebut memiliki landasan fikih yang kuat.
Prof Niam merujuk Hadis Riwayat Imam Bukhari, seorang pemimpin disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara. Dalam konteks negara modern, APBN sebagai bentuk Baitul Mal yang dikelola untuk kepentingan publik.
Kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












