Baleg Setujui RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR
Suara Pecari | RRI.CO.ID, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. RUU ini merupakan usul inisiatif DPR RI.
Revisi regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus Aceh dan menyesuaikan berbagai dinamika yang berkembang hampir dua dekade setelah undang-undang tersebut diberlakukan.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa revisi UU Pemerintahan Aceh tetap berpijak pada nilai-nilai filosofis regulasi tersebut, termasuk implementasi Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki yang menjadi tonggok perdamaian Aceh.
Bob Hasan menambahkan bahwa substansi perubahan mencakup beberapa aspek penting, seperti penguatan pelaksanaan otonomi khusus Aceh, kelembagaan dan hukum adat, pemerintahan gampong, hingga pelaksanaan qanun.
Baleg berharap pembahasan RUU tersebut segera berlanjut ke tahap berikutnya setelah pemerintah mengirimkan Surat Presiden beserta Daftar Inventarisasi Masalah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











