Pemerintah Buka Ruang Aspirasi Publik untuk Penyusunan RUU HAM
Suara Pecari | Pemerintah Indonesia membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto.
RUU HAM akan mengakomodasi berbagai isu kontemporer, termasuk perlindungan privasi dan data pribadi masyarakat. Pengaturan tersebut dinilai penting untuk menjawab tantangan hak asasi manusia di era perkembangan teknologi digital.
Kementerian HAM menggelar sejumlah forum konsultasi publik, termasuk di berbagai kampus, untuk menjaring masukan dari masyarakat. Partisipasi publik juga tidak akan ditutup ketika nanti RUU HAM diserahkan ke DPR.
Mugiyanto menegaskan bahwa suara dari semua masyarakat sangat berharga dan pemerintah akan melakukan yang terbaik untuk memastikan masukan-masukan tersebut tidak ditinggalkan sambil lalu.
Dengan demikian, diharapkan RUU HAM dapat menjadi regulasi yang komprehensif dan efektif dalam melindungi hak asasi manusia di Indonesia.
Pemerintah berharap bahwa dengan partisipasi aktif masyarakat, RUU HAM dapat disahkan pada tahun 2026 dan menjadi landasan yang kuat untuk perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











