Korupsi di Batu Bara dan Kejagung: Vonis 6 Tahun untuk Tamrin, Febrie Diperiksa
Suara Pecari, Korupsi kembali menjadi sorotan di Indonesia dengan dua kasus besar yang mencuat pada pertengahan Juli 2026. Di Medan, mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Batu Bara, Tamrin, divonis 6 tahun penjara karena terlibat dalam korupsi proyek jalan dengan pagu anggaran Rp43 miliar. Sementara itu di Jakarta, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri, yang membuat pengacara kondang Hotman Paris angkat bicara.
Di Pengadilan Negeri Medan, Majelis Hakim yang dipimpin Cipto Nababan menjatuhkan vonis terhadap Tamrin pada Jumat (17/7/2026) malam. Tamrin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Selain Tamrin, terdapat 11 terdakwa lain yang menerima hukuman bervariasi, mulai dari 2 hingga 6 tahun penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti yang totalnya mencapai miliaran rupiah. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c KUHP baru dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana korupsi di sektor infrastruktur daerah merugikan keuangan negara.
Sementara itu di Jakarta, perhatian publik tertuju pada kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah, yang pernah menjadi Jampidsus dan dikenal sebagai jaksa berprestasi yang menangani kasus-kasus besar seperti Jiwasraya dan BTS 4G Kominfo. Kini, ia justru berstatus tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri. Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, menyatakan bahwa perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka.
Pengacara Hotman Paris Hutapea, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak mengantongi izin dari Presiden Prabowo Subianto. Hotman menyebut Febrie adalah tangan kanan Presiden dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang telah menyetor Rp430 triliun ke negara. “Tanya kepada Kapolri, ‘hei kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?’. Tanya, saya baru tahu tidak ada izin,” ujar Hotman di Kejagung, Sabtu (18/7/2026).
Ironisnya, Febrie yang dulu memimpin pemberantasan korupsi di Gedung Bundar, kini harus kembali ke tempat yang sama namun dengan status sebagai tersangka. Pada Jumat (17/7), ia diperiksa oleh penyidik Kejagung. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Febrie telah dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU Asabri. Kehadiran Hotman Paris mendampingi Febrie menambah dramatisasi kasus ini.
Kedua kasus ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia, baik di tingkat daerah maupun pusat. Di Batu Bara, proyek jalan yang seharusnya membangun infrastruktur justru dikorupsi oleh pejabat dan kontraktor. Di tingkat nasional, mantan pejabat tinggi penegak hukum pun tak luput dari jerat hukum. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan menimbulkan ketidakadilan.
Kesimpulannya, pemberantasan korupsi harus terus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Vonis terhadap para terdakwa di Batu Bara dan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah menjadi bukti bahwa tidak ada yang kebal hukum. Namun, masyarakat menanti langkah selanjutnya agar kasus-kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










