Kontroversi Penjagaan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah oleh TNI: Antara Perlindungan dan Pengaburan Kewenangan

Kontroversi Penjagaan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah oleh TNI: Antara Perlindungan dan Pengaburan Kewenangan

Suara Pecari, Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah rumah dinasnya di Kramat Pela, Jakarta Selatan, dijaga ketat oleh personel TNI bersenjata lengkap pada Rabu (8/7/2026). Kejadian ini berlangsung bersamaan dengan penggeledahan besar-besaran oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di 12 lokasi terkait dugaan korupsi dan TPPU, termasuk sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, yang disita Rp476 miliar dan 74 kg emas.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhamad Nas, membenarkan penjagaan tersebut, menyebutnya sebagai permintaan dari Kejagung berdasarkan Perpres No. 66/2025 tentang perlindungan jaksa. Namun, langkah ini menuai kritik dari aktivis antikorupsi. Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia, Anshor Mukmin, mengingatkan bahwa keterlibatan militer dalam ruang sipil harus hati-hati agar tidak mengaburkan batas kewenangan antarlembaga. Ia merujuk pada Pasal 30 UUD 1945 dan UU TNI yang membedakan fungsi TNI (pertahanan) dan Polri (keamanan dan penegakan hukum).

Sementara itu, beredar video yang menunjukkan puluhan anggota TNI dan jaksa mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai penggeledahan. TNI membantah adanya pengerahan prajurit ke Polda, namun saksi mengkonfirmasi keberadaan mereka. Kejagung juga mengeluarkan surat rahasia bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 yang melarang jaksa berkomentar terkait perkara, sebagai respons atas sorotan publik terhadap penegakan hukum pejabat negara.

Febrie Adriansyah sendiri dikenal sebagai Jampidsus yang menangani sejumlah kasus mega korupsi, seperti korupsi pengadaan batu bara PLN yang diduga menyebabkan blackout di Sumatera. Namun, penggeledahan rumah di Sentul yang disebut miliknya—meski petugas keamanan perumahan membenarkan—telah memicu spekulasi. Laporan LHKPN menunjukkan kekayaan Febrie naik Rp11,9 miliar sejak menjabat pada 2022.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang independensi penegakan hukum dan peran militer di ranah sipil. Di satu sisi, perlindungan terhadap jaksa diperlukan, namun di sisi lain, normalisasi keterlibatan TNI dalam penegakan hukum dapat menggerus supremasi sipil. Publik menanti klarifikasi resmi dari Kejagung dan Polri mengenai perkembangan kasus ini.

Kesimpulannya, kontroversi penjagaan rumah Febrie Adriansyah oleh TNI mencerminkan ketegangan antara kebutuhan keamanan dan prinsip pemisahan kewenangan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan tanpa intervensi yang tidak semestinya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *