Kepala Barantin: Karantina Harus Mampu Akselerasi Ekspor-Impor
Suara Pecari, Badung – Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa lembaganya tidak lagi hanya berfungsi sebagai garda depan biosekuriti, tetapi juga harus menjadi motor penggerak akselerasi ekspor dan impor. Pernyataan ini disampaikan dalam Sarasehan Eksportir Bali di Badung, Jumat (17/7/2026), yang dihadiri oleh para pelaku usaha, akademisi, dan pejabat terkait. Menurut Karding, transformasi peran Barantin sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang menempatkan karantina sebagai instrumen strategis untuk mendukung kelancaran perdagangan internasional sekaligus melindungi sumber daya hayati nasional.
Peran Barantin di Era Baru Perdagangan
Dalam sambutannya, Karding menjelaskan bahwa paradigma lama yang menganggap karantina sekadar sebagai lembaga pemeriksa barang sudah tidak relevan. “Kalau dulu karantina hanya dipahami sebagai lembaga yang memeriksa barang, sekarang tugas kami jauh lebih luas. Kami menjaga biosekuriti agar ancaman penyakit pada hewan, ikan, dan tumbuhan tidak masuk ke Indonesia, sekaligus memastikan proses ekspor dan impor berjalan lebih cepat, efektif, dan efisien,” ujarnya. Pernyataan ini mendapat sambutan positif dari para eksportir yang selama ini kerap mengeluhkan lambatnya proses karantina.
Pelajaran dari Wabah PMK 2022
Karding mengingatkan bahwa fungsi biosekuriti tidak bisa ditawar, dengan mengambil contoh wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang melanda Indonesia pada tahun 2022. Wabah tersebut pertama kali terdeteksi di wilayah Aceh dan kemudian menyebar ke berbagai daerah, menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Menurut data Barantin, kebutuhan anggaran pemulihan akibat PMK mencapai sekitar Rp38,6 triliun. Selain itu, wabah juga mengakibatkan penurunan populasi ternak secara signifikan, yang berdampak pada ketahanan pangan nasional. “Kejadian itu menjadi pelajaran bahwa pencegahan selalu lebih murah dibandingkan penanganan setelah penyakit menyebar. Karena itu fungsi biosekuriti tidak bisa ditawar. Pencegahan harus diperkuat agar ancaman penyakit tidak mengganggu ketahanan pangan maupun perdagangan,” tegas Karding.
Kendala yang Dikeluhkan Pelaku Usaha
Di sisi lain, Karding mengakui masih terdapat sejumlah kendala yang dikeluhkan pelaku usaha. Beberapa di antaranya adalah:
- Pemeriksaan berulang yang memakan waktu dan biaya.
- Birokrasi yang panjang dan rumit.
- Lamanya waktu pelayanan yang berpotensi menurunkan kualitas komoditas ekspor, terutama produk perikanan dan hortikultura yang mudah rusak.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Barantin tengah memperkuat integrasi layanan dengan berbagai instansi terkait serta mengembangkan digitalisasi proses sertifikasi. “Karantina tidak boleh menjadi bottleneck. Kami ingin menjadi accelerator sehingga eksportir bisa memperoleh pelayanan yang cepat, namun keamanan hayati tetap terjaga,” ucap Karding.
Strategi Akselerasi Ekspor-Impor
Beberapa langkah konkret yang telah dan akan dilakukan Barantin meliputi:
| Strategi | Deskripsi | Target |
|---|---|---|
| Digitalisasi Sertifikasi | Mengembangkan sistem online untuk pengajuan dan penerbitan sertifikat karantina. | Mengurangi waktu proses hingga 50%. |
| Integrasi Layanan | Menghubungkan sistem Barantin dengan Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan instansi terkait lainnya. | Menghilangkan pemeriksaan berulang. |
| Pelatihan Eksportir | Memberikan edukasi tentang persyaratan karantina dan prosedur ekspor-impor. | Meningkatkan kepatuhan dan efisiensi. |
Dampak dan Implikasi bagi Perekonomian
Transformasi peran Barantin ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, khususnya sektor perdagangan internasional. Dengan proses karantina yang lebih cepat dan efisien, para eksportir dapat mengurangi biaya logistik dan mempercepat pengiriman barang ke pasar global. Hal ini akan meningkatkan daya saing produk Indonesia di kancah internasional. Selain itu, penguatan biosekuriti juga akan melindungi peternak dan petani dari ancaman penyakit yang dapat merusak produksi dan mengancam ketahanan pangan.
Namun, tantangan masih ada. Digitalisasi dan integrasi sistem membutuhkan investasi teknologi dan sumber daya manusia yang memadai. Selain itu, perubahan budaya birokrasi juga diperlukan agar semua pihak dapat beradaptasi dengan sistem baru. Meski demikian, Karding optimistis bahwa langkah-langkah ini akan membawa perubahan signifikan dalam waktu dekat.
Kronologi Peristiwa
Berikut adalah kronologi peristiwa terkait transformasi peran Barantin:
- 2019: UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan disahkan.
- 2022: Wabah PMK melanda Indonesia, menyebabkan kerugian ekonomi hingga Rp38,6 triliun.
- 2024-2025: Barantin mulai merancang sistem digitalisasi dan integrasi layanan.
- 17 Juli 2026: Kepala Barantin menyampaikan visi baru dalam Sarasehan Eksportir Bali.
Di tengah optimisme, perlu diingat bahwa keberhasilan transformasi ini tidak hanya bergantung pada Barantin, tetapi juga pada sinergi dengan para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Dengan kerja sama yang solid, bukan tidak mungkin Indonesia dapat menjadi pusat perdagangan yang kompetitif di kawasan, tanpa mengorbankan keamanan hayati yang menjadi fondasi ketahanan nasional.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










