BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo dan APPSI Jalin Kerja Sama, Perkuat Perlindungan Sosial bagi Pedagang Pasar
Suara Pecari | Surabaya – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo resmi menjalin kerja sama dengan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Surabaya. Langkah ini diambil untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pedagang pasar dan seluruh ekosistem pasar di Surabaya. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Kamis, 11 Juni 2026.
Latar Belakang dan Tujuan Kerja Sama
Pasar tradisional merupakan salah satu pilar perekonomian daerah yang melibatkan banyak pekerja sektor informal. Namun, kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan di kalangan pedagang pasar masih relatif rendah. Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan APPSI berupaya untuk meningkatkan partisipasi pedagang pasar dalam program jaminan sosial.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Muhammad Zulkarnaen, dalam sambutannya yang diwakili oleh Kepala Bidang Kepesertaan, Yulia Ika Wardani, menyatakan harapannya agar kerja sama ini dapat mendorong seluruh anggota APPSI Kota Surabaya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Kami berharap dengan terjalinnya PKS ini dapat mendorong agar seluruh anggota APPSI Kota Surabaya, baik pedagang pasar maupun ekosistem pasar lainnya, dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Yulia.
Program yang Ditawarkan
Melalui kerja sama ini, para pedagang pasar dan pelaku usaha dalam ekosistem pasar akan mendapatkan akses perlindungan dari berbagai program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
| Program | Manfaat |
|---|---|
| Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) | Memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja, termasuk biaya perawatan dan santunan cacat. |
| Jaminan Kematian (JKM) | Memberikan santuan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, termasuk biaya pemakaman. |
| Jaminan Hari Tua (JHT) | Tabungan hari tua yang dapat dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun atau tidak bekerja lagi. |
Ketiga program ini dirancang untuk memberikan rasa aman bagi pekerja sektor informal, terutama pedagang pasar yang rentan terhadap risiko kerja dan musibah lainnya.
Penyerahan Simbolis dan Agen Perisai
Selain penandatanganan PKS, acara tersebut juga diisi dengan penyerahan simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pedagang pasar. Hal ini menandai dimulainya perlindungan bagi mereka yang telah mendaftar. Tidak hanya itu, dilakukan pula penyerahan simbolis Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan. Agen Perisai adalah perorangan atau badan yang ditunjuk untuk membantu memperluas jangkauan layanan dan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat, khususnya di lingkungan pasar.
Dampak dan Implikasi
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pedagang pasar dan keluarga mereka. Dengan adanya jaminan sosial, pedagang pasar dapat bekerja dengan lebih tenang karena risiko kerja telah terlindungi. Selain itu, program JHT memberikan jaminan masa depan yang lebih baik. Bagi perekonomian daerah, peningkatan partisipasi pekerja informal dalam jaminan sosial akan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat.
Namun, tantangan masih ada. Kesadaran dan pemahaman pedagang pasar tentang pentingnya jaminan sosial perlu terus ditingkatkan. Biaya iuran juga menjadi pertimbangan bagi pedagang dengan pendapatan harian yang tidak menentu. Oleh karena itu, sosialisasi yang masif dan penyesuaian skema iuran yang terjangkau menjadi kunci keberhasilan program ini.
Harapan ke Depan
Yulia Ika Wardani menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan langkah awal untuk menjangkau lebih banyak pekerja informal di Surabaya. “Kami optimis dengan dukungan APPSI, target kepesertaan sektor informal dapat tercapai. Ini adalah investasi sosial untuk kesejahteraan pedagang pasar,” pungkasnya.
Dengan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan APPSI, diharapkan tidak hanya pedagang pasar, tetapi juga seluruh ekosistem pasar seperti kuli angkut, pemilik kios, dan pekerja harian lainnya dapat menikmati perlindungan jaminan sosial. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencapai Universal Social Protection bagi seluruh pekerja Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










