DPU CKPP Banyuwangi Tertibkan Tiang Provider Tak Berizin, Puluhan Tiang Dicabut Bertahap

Tiang jaringan internet milik sejumlah provider yang belum mengantongi izin ditampung sementara di halaman samping kantor DPU CKPP Banyuwangi setelah dilakukan penertiban bertahap sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2025. Sumber Foto (Dok suarapecari.com)

BANYUWANGI. Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi mulai melakukan penertiban terhadap tiang jaringan internet milik sejumlah provider yang belum mengantongi izin sesuai ketentuan daerah. Penertiban dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Banyuwangi sebagai bentuk penegakan regulasi dan optimalisasi retribusi daerah. Kamis (26/6/26)

Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur pemanfaatan ruang milik jalan untuk pemasangan jaringan telekomunikasi, termasuk kewajiban perizinan dan pembayaran retribusi.

Kepala DPU CKPP Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi, mengatakan penertiban dilakukan setelah pemerintah daerah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada para penyedia layanan internet yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

“Penertiban ini dilakukan secara bertahap. Sebelumnya kami sudah memberikan peringatan, termasuk pemasangan stiker pada tiang-tiang yang belum berizin sebagai bentuk pemberitahuan kepada provider,” ujar Cahyanto.

Menurut dia, dari sekitar 30 provider yang beroperasi di Banyuwangi, hingga saat ini baru 14 provider yang telah mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari 30 provider, sebanyak 14 sudah berizin. Sementara lima provider saat ini sedang mengajukan tambahan waktu untuk melengkapi proses perizinannya,” katanya.

Dalam operasi penertiban yang dimulai hari ini, petugas menemukan sejumlah tiang jaringan yang belum memiliki izin resmi. Beberapa di antaranya teridentifikasi digunakan oleh provider seperti Indosat, CSNet, dan Eforte, terutama di wilayah Kecamatan Kalipuro serta sejumlah lokasi lain di seputaran Banyuwangi.

Tiang-tiang yang dicabut dari lokasi tersebut kemudian diamankan sementara di kantor DPU CKPP Banyuwangi sambil menunggu proses lebih lanjut dan klarifikasi dari pihak provider terkait.

Cahyanto menegaskan bahwa penggunaan jaringan kabel udara harus menyesuaikan aturan yang berlaku dalam Perda Nomor 3 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut juga diatur kewajiban pembayaran retribusi atas pemanfaatan ruang milik jalan untuk pemasangan tiang jaringan.

“Pemerintah daerah telah menetapkan retribusi sebesar Rp200 ribu per tiang. Ketentuan ini berlaku bagi provider yang memanfaatkan ruang milik jalan untuk pemasangan infrastruktur jaringan,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah penertiban bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi maupun layanan telekomunikasi kepada masyarakat. Sebaliknya, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan tata kelola infrastruktur jaringan yang lebih tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

Selain mendukung penataan kota, penerapan retribusi juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Banyuwangi.

DPU CKPP mengimbau seluruh provider yang belum mengurus izin agar segera melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah memastikan penertiban akan terus dilaksanakan secara bertahap hingga seluruh penyedia layanan internet mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan