Kemensos Wajibkan Pendamping PKH Rangkap Kerja Kembalikan Gaji, Nilainya Capai Rp7,9 Miliar
Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkap temuan mengejutkan: lebih dari 800 aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) terbukti merangkap pekerjaan lain saat masih aktif mendampingi penerima bantuan sosial (bansos). Akibatnya, mereka tidak hanya dijatuhi sanksi administratif, tetapi juga diwajibkan mengembalikan gaji yang telah diterima kepada negara. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyebutkan total sementara pengembalian uang negara mencapai Rp7,9 miliar.
Suara Pecari | Temuan ini merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap 1.747 pendamping PKH yang terindikasi memiliki pekerjaan lain pada tahun 2025, sebelum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh Kemensos, hanya 1.696 orang yang masih aktif sebagai pendamping PKH, sedangkan 51 orang sudah tidak lagi aktif. Proses verifikasi yang ketat dilakukan untuk memastikan keakuratan data.
Kronologi dan Proses Verifikasi
Langkah awal Kemensos adalah membentuk tim disiplin khusus untuk menguji data, memeriksa dokumen, serta meminta klarifikasi kepada seluruh pendamping yang masuk dalam temuan BPK. Tim ini bekerja selama beberapa bulan untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam penetapan sanksi. Hasilnya, 833 pendamping dinyatakan tidak terbukti melakukan rangkap pekerjaan sehingga hak dan nama baiknya dipulihkan. Sementara itu, 141 pendamping terbukti memiliki pekerjaan penuh waktu (full time) di tempat lain, dan 692 pendamping terbukti menjalankan pekerjaan paruh waktu, freelance, atau pekerjaan tidak tetap.
“Yang tidak terbukti tentu kami pulihkan nama baiknya, sedangkan yang terbukti harus bertanggung jawab sesuai ketentuan,” kata Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (27/2/2026).
Dasar Hukum dan Sanksi
Larangan rangkap pekerjaan sendiri telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 773/OT.01.1/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kode Etik SDM Program Keluarga Harapan. Aturan itu melarang pendamping PKH melakukan pekerjaan lain yang memperoleh imbalan apabila mengurangi jam kerja sebagai pendamping. Pelanggaran terhadap aturan ini dikategorikan menjadi dua tingkat: pelanggaran berat bagi yang bekerja penuh waktu, dan pelanggaran ringan hingga sedang bagi yang bekerja paruh waktu atau freelance, tergantung durasi dan dampaknya terhadap tugas.
Selain sanksi administratif seperti teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian, para pendamping yang terbukti melanggar juga diwajibkan mengembalikan gaji yang telah diterima selama menjalankan rangkap pekerjaan. Sebelum diangkat menjadi PPPK, pendamping PKH menerima gaji sekitar Rp3,1 juta per bulan. Dari penghitungan sementara, sedikitnya Rp7,9 miliar harus dikembalikan kepada negara, dan angka tersebut masih akan terus diperbarui sesuai hasil verifikasi.
Sebaran Pelanggaran
Temuan BPK tersebut tersebar di 38 provinsi. Jumlah terbanyak berada di Jawa Timur dengan 246 pendamping, disusul Jawa Barat sebanyak 236 pendamping, Sumatera Selatan 191 pendamping, Jawa Tengah 115 pendamping, dan Banten 95 pendamping. Berikut adalah tabel sebaran lima provinsi dengan pelanggaran tertinggi:
| Provinsi | Jumlah Pendamping Terbukti Melanggar |
|---|---|
| Jawa Timur | 246 |
| Jawa Barat | 236 |
| Sumatera Selatan | 191 |
| Jawa Tengah | 115 |
| Banten | 95 |
Dampak dan Implikasi
Kasus ini memiliki dampak luas, tidak hanya bagi para pendamping yang terkena sanksi, tetapi juga bagi program PKH secara keseluruhan. Pertama, pengembalian dana sebesar Rp7,9 miliar akan memperkuat kas negara dan dapat dialokasikan kembali untuk program bantuan sosial. Kedua, integritas program PKH dipertaruhkan; jika pendamping tidak fokus, kualitas pendampingan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) bisa menurun, sehingga tujuan pengentasan kemiskinan terhambat. Ketiga, kasus ini menjadi pengingat bahwa integrasi data antarinstansi, seperti antara BPK, Kemensos, dan BKN, membuat pelanggaran semakin mudah terdeteksi. Keempat, efek jera diharapkan muncul sehingga pendamping lain tidak tergoda untuk merangkap pekerjaan.
Gus Ipul menegaskan, “Kami tidak ingin menghukum tanpa dasar, tetapi juga tidak akan membiarkan pelanggaran terjadi. Yang tidak terbukti akan dipulihkan hak dan nama baiknya, sedangkan yang terbukti harus bertanggung jawab sesuai ketentuan.” Pernyataan ini menunjukkan komitmen Kemensos untuk menegakkan aturan secara adil namun tegas.
Langkah Pencegahan ke Depan
Kemensos berencana memperkuat sistem pengawasan internal, termasuk melakukan audit mendadak dan memperbarui basis data pendamping PKH secara berkala. Selain itu, sosialisasi kode etik akan digencarkan agar setiap pendamping memahami konsekuensi dari pelanggaran. Masyarakat juga diimbau untuk ikut mengawasi dengan melaporkan jika menemukan indikasi rangkap pekerjaan pada pendamping PKH di wilayahnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan program PKH dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran, serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan bansos semakin meningkat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.






