Rapat dengan Komisi III, Majelis Arah Indonesia Singgung 3 Kaidah Fikih dalam Penyusunan RUU Perampasan Aset
Suara Pecari, Jakarta – Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Majelis Arah Indonesia pada Selasa, 18 Agustus 2026, membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Diskusi ini bertujuan mengumpulkan masukan untuk memperkuat substansi dan legitimasi regulasi yang saat ini masih dalam tahap penyusunan dan penjaringan aspirasi publik.
Ruang Lingkup Rapat dan Tujuan Penyusunan RUU
RUU Perampasan Aset dirancang sebagai instrumen khusus untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana. Dalam rapat tersebut, Majelis Arah Indonesia menyampaikan dukungan terhadap pembentukan dan penyelesaian RUU tersebut, dengan harapan undang-undang ini dapat menjadi langkah strategis dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan korupsi maupun tindak pidana lainnya.
Penguatan Regulasi Berdasarkan Kaidah Fikih
Kyai Thoha Yusuf Zakariya dari Majelis Arah Indonesia menjelaskan bahwa dukungan tersebut juga didasarkan pada prinsip-prinsip ajaran Islam yang melarang pengambilan harta orang lain dengan cara batil. Ia mengutip firman Allah dalam Al-Qur’an yang menegaskan larangan memakan harta sesama manusia secara tidak sah.
Selain itu, Kyai Thoha mengemukakan tiga kaidah fikih yang menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset:
- Ad-dararu yuzal – kemudaratan harus dihilangkan.
- Darul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih – menolak kerusakan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan.
- Tasharruful imam alar raiyyati manutun bil mashlahah – kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Proses Penyusunan dan Partisipasi Publik
RUU ini masih dalam tahap penjaringan aspirasi publik yang merupakan bagian dari meaningful participation untuk memperkuat substansi dan legitimasi regulasi. DPR RI menegaskan pentingnya masukan dari berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan dapat efektif dan diterima oleh masyarakat luas.
Signifikansi dan Harapan
Pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan akan memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, khususnya yang terkait dengan korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. Dengan demikian, regulasi ini menjadi bagian penting dalam sistem hukum nasional untuk menegakkan keadilan dan menekan praktik kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










