Sebanyak 20.500 Narapidana se-Jabar Dapat Remisi dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI
Suara Pecari – Sebanyak 20.500 narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jawa Barat mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Yudi Suseno, kepada warga binaan umum dan anak di Lapas 2 Banceuy, Kota Bandung pada Senin, 17 Agustus 2026.
Rincian Penerima Remisi
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Yudi Suseno, menjelaskan bahwa remisi umum I diberikan kepada 20.154 narapidana, sementara remisi umum II atau remisi yang memberikan kebebasan langsung diterima oleh 346 orang. Secara keseluruhan, jumlah warga binaan pemasyarakatan di Jawa Barat per 16 Agustus 2026 mencapai 27.401 orang.
Selain itu, pengurangan masa pidana juga diberikan kepada anak binaan. Sebanyak 86 anak menerima pengurangan masa pidana I, dan 1 anak mendapatkan pengurangan masa pidana II sehingga langsung bebas. Total anak binaan di Jawa Barat saat ini berjumlah 151 orang.
Remisi Tambahan dan Maknanya
Remisi tambahan juga diberikan kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam kegiatan sosial. Sebanyak 126 orang mendapatkan remisi tambahan karena berperilaku baik seperti menjadi pendonor darah, dan 43 orang lainnya menerima remisi sebagai pemuka kegiatan pembinaan.
Yudi Suseno menegaskan bahwa remisi bukan semata pengurangan masa tahanan, tetapi merupakan bentuk motivasi agar narapidana terus aktif mengikuti program pembinaan. Remisi diharapkan menjadi penyemangat untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dan menyiapkan diri untuk reintegrasi sosial yang positif.
Apresiasi Negara dan Harapan Pemerintah
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menyampaikan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Ia menekankan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan partisipasi aktif dalam program pembinaan yang transparan dan berkeadilan.
Remisi juga berfungsi untuk mempercepat reintegrasi sosial sehingga warga binaan dapat menjadi sumber daya manusia yang produktif. Pemerintah terus memperkuat program pembinaan kemandirian dan kepribadian di Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Bagi penerima Remisi Umum II yang langsung bebas, momen ini diharapkan menjadi titik balik untuk membuka lembaran baru yang taat hukum dan mampu memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan lingkungan sekitar.
Data Pendukung
- Total narapidana di Jawa Barat per 16 Agustus 2026: 27.401 orang
- Remisi umum I: 20.154 orang
- Remisi umum II (bebas langsung): 346 orang
- Anak binaan: 151 orang
- Pengurangan masa pidana anak binaan I: 86 orang
- Pengurangan masa pidana anak binaan II (bebas langsung): 1 orang
- Remisi tambahan karena perilaku baik: 126 orang
- Remisi pemuka kegiatan pembinaan: 43 orang
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










