Bapemperda DPRD Banyuwangi Konsultasi Virtual dengan DJPK Kemenkeu Bahas Pembentukan Dana Abadi Daerah

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Ahmad Masrohan bersama jajaran DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengikuti konsultasi virtual dengan DJPK Kementerian Keuangan RI terkait persiapan pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD), Sumber Foto (Dok suarapecari.com)

BANYUWANGI. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi melakukan konsultasi secara virtual dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia guna memperoleh arahan mengenai rencana pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Khusus DPRD Banyuwangi, Rabu (15/7/2026) kemarin.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, mengatakan konsultasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman pemerintah daerah dan DPRD terhadap mekanisme pembentukan Dana Abadi Daerah, mulai dari aspek regulasi hingga penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda).

“Konsultasi ini dilakukan untuk memperoleh arahan dan masukan terkait persiapan pembentukan Dana Abadi Daerah, mulai dari landasan hukum hingga penyusunan rancangan perda,” kata Masrohan.

Dalam pertemuan tersebut, DJPK Kementerian Keuangan menjelaskan prosedur pembentukan serta tata kelola Dana Abadi Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak Oktober 2024.

Berdasarkan regulasi tersebut, Menteri Keuangan memiliki kewenangan memberikan persetujuan maupun penolakan atas usulan pembentukan Dana Abadi Daerah yang diajukan pemerintah daerah. Penilaian dilakukan setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar.

Masrohan menjelaskan, terdapat tiga tahapan yang harus dilalui pemerintah daerah dalam proses pembentukan Dana Abadi Daerah. Tahap awal diawali dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang memuat sumber pendanaan serta besaran anggaran yang akan dialokasikan sebagai dana abadi.

“Salah satu tahapan penting adalah penyusunan Raperda yang menjelaskan sumber dan besaran dana yang akan digunakan untuk Dana Abadi Daerah,” ujarnya.

Saat ini, Bapemperda DPRD Banyuwangi masih melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap tiga usulan Raperda Dana Abadi Daerah yang diajukan melalui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Ketiga rancangan tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.

Dalam konsultasi itu juga dibahas mengenai definisi serta ruang lingkup infrastruktur sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 64 Tahun 2024. Pembahasan tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan batasan pemanfaatan Dana Abadi Daerah pada sektor pekerjaan umum.

Menurut Masrohan, hasil konsultasi memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai cakupan infrastruktur sehingga terdapat kesamaan persepsi antara DPRD dan Kementerian Keuangan.

“Tadi kami mendapat penjelasan terkait istilah infrastruktur. Selama ini kami memahami bidang pekerjaan umum belum termasuk karena mengacu pada PMK Nomor 64 Tahun 2024. Setelah konsultasi, kami memperoleh penjelasan yang lebih jelas sehingga sudah ada titik temu,” ungkapnya.

Selain diikuti jajaran Bapemperda DPRD Banyuwangi, konsultasi virtual tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, di antaranya Asisten Administrasi Umum, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bagian Hukum Setda Banyuwangi, serta perwakilan organisasi perangkat daerah terkait.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *