BGN Tuntaskan Pembayaran Rp 243,9 Miliar Pengadaan Motor Listrik Era Dadan yang Jadi Sorotan Kejagung
Latar Belakang: Pembayaran Rp 243,9 Miliar dalam Pusaran Hukum
Suara Pecari, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengungkapkan bahwa BGN telah melunasi pembayaran pengadaan motor listrik sebesar Rp 243,9 miliar pada tahun 2026. Pengadaan ini dilakukan pada era kepemimpinan Dadan Hindayana, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan mark up nilai kontrak. Dadan diduga melakukan penggelembungan harga pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp 1 triliun. Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusung pemerintah.
Kronologi Pembayaran dan Status Aset
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026), Arum menjelaskan rincian pembayaran pengadaan motor listrik tersebut. Berikut kronologi pembayaran yang disampaikan:
| Tahun | Jenis Pembayaran | Nilai (Rp) |
|---|---|---|
| 2025 | Uang Muka | 167.577.797.695 |
| 2026 | Pembayaran Lanjutan (Pelunasan) | 243.984.000.000 |
| Total | 411.561.797.695 |
Arum menjelaskan bahwa dalam standar akuntansi pemerintah, kondisi ini dikategorikan sebagai subsequent event, yaitu peristiwa yang terjadi setelah tahun buku ditutup tetapi masih berkaitan dengan laporan keuangan tahun sebelumnya. Meskipun pembayaran telah dilunasi, hingga saat ini motor listrik hasil pengadaan tersebut belum dicatat sebagai aset tetap berupa peralatan dan mesin. Alasannya, masih berkaitan dengan proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung. “Untuk tahun 2026 ini sudah dilunasi, tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif, karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan,” tegas Arum.
Total Anggaran dan Status Motor Listrik
Dalam rapat tersebut, BGN juga menyampaikan total anggaran pengadaan motor listrik mencapai angka Rp 930.106.737.115. Jumlah ini mencakup seluruh biaya pengadaan 21.801 unit motor listrik. Namun, dari total tersebut, baru sekitar Rp 411,56 miliar yang telah dibayarkan, sementara sisanya masih dalam proses hukum. Kejagung sebelumnya telah menyegel sekitar 17.600 unit motor listrik yang disimpan di gudang kawasan Sentul dan Cikarang. Motor-motor tersebut belum disalurkan ke mitra BGN karena masih dalam status penyidikan.
Dampak dan Implikasi
Dampak terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Pengadaan motor listrik ini sejatinya ditujukan untuk mendukung distribusi program MBG. Dengan tertahannya ribuan unit motor listrik akibat proses hukum, distribusi makanan bergizi ke sekolah-sekolah dan titik layanan lainnya terhambat. Hal ini berpotensi mengurangi efektivitas program yang menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam menekan angka stunting dan malnutrisi anak.
Implikasi bagi Tata Kelola Keuangan Negara
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Praktik mark up nilai kontrak yang diduga dilakukan Dadan Hindayana menunjukkan celah dalam sistem pengadaan yang perlu segera diperbaiki. Ke depannya, diharapkan ada penguatan peran Inspektorat Jenderal dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencegah kasus serupa.
Dampak bagi Industri Motor Listrik Nasional
Pengadaan motor listrik dalam jumlah besar oleh BGN seharusnya menjadi stimulus bagi industri motor listrik dalam negeri. Namun, dengan adanya kasus korupsi, kepercayaan terhadap program pengadaan pemerintah menurun. Pelaku industri khawatir akan adanya pembatasan atau penundaan proyek serupa di masa mendatang.
Langkah Hukum Selanjutnya
Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. Selain Dadan Hindayana, beberapa pejabat BGN lainnya juga diperiksa. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penyegelan motor listrik dilakukan untuk mendata sekaligus mengamankan barang bukti. “Ya, kurang lebih 17.600 motor. Yang sudah disegel di daerah Sentul dan Cikarang,” ujarnya. Proses hukum diharapkan berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Pelunasan pembayaran Rp 243,9 miliar oleh BGN di tengah penyidikan Kejagung menunjukkan dilema antara kepatuhan administratif dan proses hukum. Di satu sisi, kewajiban pembayaran harus dipenuhi sesuai kontrak, namun di sisi lain, aset yang dibeli belum bisa dimanfaatkan secara optimal. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan dengan penuh integritas dan pengawasan ketat. Ke depannya, reformasi sistem pengadaan dan penguatan akuntabilitas menjadi kunci agar program-program strategis seperti MBG tidak lagi tercoreng oleh praktik korupsi. Masyarakat pun menanti kepastian hukum dan kelanjutan program yang telah direncanakan demi kesejahteraan anak-anak Indonesia.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










