Satpol PP Yogyakarta Menyita 7 Plang Malioboro Ilegal Milik Oknum Fotografer

Satpol PP Yogyakarta Menyita 7 Plang Malioboro Ilegal Milik Oknum Fotografer

Suara Pecari, Yogyakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta melakukan penyitaan terhadap tujuh plang penunjuk Jalan Malioboro yang diduga ilegal dan dimiliki oleh sejumlah oknum fotografer. Plang-plang tersebut dianggap melanggar peraturan daerah karena tidak memiliki izin resmi dan menimbulkan keluhan dari wisatawan yang merasa dirugikan.

Plang-plang yang disita merupakan replika palsu berbahan besi, beberapa di antaranya dilengkapi dengan roda. Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas, menyatakan bahwa plang-plang ini dibuat secara mandiri oleh fotografer yang beroperasi di kawasan Malioboro tanpa izin resmi pemerintah. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi plang penunjuk jalan yang legal dan menghindari kebingungan bagi pengunjung.

Larangan Pemungutan Biaya Foto di Kawasan Malioboro

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menegaskan bahwa wisatawan tidak dikenakan biaya apapun untuk berfoto di kawasan Malioboro, termasuk di depan plang bertuliskan “Malioboro”. Pernyataan ini merespons keluhan masyarakat yang mengaku dimintai bayaran oleh oknum fotografer saat beraktivitas di lokasi tersebut.

Menurut Wawan, plang bertuliskan “Malioboro” yang merupakan fasilitas umum harus dapat digunakan oleh publik secara gratis. Pemerintah kota tidak mengizinkan adanya plang-plang tidak resmi yang dipergunakan sebagai alat untuk memungut biaya. Penertiban plang-plang ilegal tersebut akan melibatkan Satpol PP dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta.

Penertiban Plang Ilegal untuk Menjaga Ketertiban

Langkah penertiban ini juga disampaikan Wakil Wali Kota sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan di kawasan Malioboro yang merupakan salah satu destinasi wisata utama di Yogyakarta. Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk membuat dekorasi bertuliskan “Malioboro” selama tidak digunakan sebagai rambu petunjuk jalan resmi.

Wawan menjelaskan bahwa rambu-rambu petunjuk jalan harus dikeluarkan secara resmi agar tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat dan wisatawan. Plang yang bersifat dekoratif diperbolehkan, tetapi tidak boleh digunakan sebagai alat petunjuk jalan ilegal.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menambahkan bahwa penertiban akan dilakukan secara persuasif dan humanis bersama UPT Malioboro. Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penertiban pelang ilegal yang mengganggu ketertiban kawasan Malioboro.

Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan pengunjung dan menjaga citra Malioboro sebagai kawasan wisata yang tertib dan bersahabat tanpa adanya praktik pemungutan biaya ilegal maupun penggunaan fasilitas umum secara tidak semestinya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *