Pemkot Bandung Segel Videotron Ilegal di Jalan Martadinata Terkait Penebangan 10 Pohon Tanpa Izin
Suara Pecari, Bandung – Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel sebuah videotron yang terpasang di kawasan Jalan LL RE Martadinata, tepatnya di depan Six Nine Coffee and Dining. Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari kasus penebangan sepuluh pohon secara ilegal di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan bahwa videotron disegel karena belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Selain itu, penyegelan juga terkait dengan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026, yang mengatur larangan penebangan pohon tanpa izin.
Fakta Penebangan Pohon dan Sanksi yang Diberikan
Penebangan sepuluh pohon di trotoar Jalan LL RE Martadinata dilakukan tanpa izin resmi. Pelaku penebangan adalah subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman di lokasi tersebut. Mereka mengaku melakukan penebangan karena keberadaan pohon dianggap menghalangi visibilitas videotron yang terpasang.
Bambang menyatakan bahwa sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2026, setiap pohon yang ditebang tanpa izin harus diganti dengan penanaman sepuluh pohon baru serta dikenai denda administratif sebesar Rp 10 juta per pohon. Oleh karena itu, total sanksi yang dikenakan adalah penanaman 100 pohon pengganti dan denda sebesar Rp 100 juta.
Pelaku telah memenuhi kewajiban tersebut dengan menanam pohon pengganti dan membayar denda sesuai ketentuan. Meski demikian, proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab atas penebangan ilegal ini.
Kondisi Lokasi dan Dampak Penebangan
Lokasi penebangan berada di kawasan yang dikenal sebagai pusat wisata belanja dan kuliner di Bandung serta koridor hijau yang menghubungkan area strategis seperti Jalan Merdeka dan Gedung Sate. Trotoar yang sebelumnya rindang kini tampak gersang akibat hilangnya sepuluh pohon peneduh.
Satpol PP juga memasang spanduk pengumuman di lokasi sebagai bentuk teguran dan pemberitahuan kepada publik mengenai pelanggaran yang terjadi. Meski videotron disegel, operasional lapangan padel dan kafe di lokasi tersebut tetap berjalan karena telah memenuhi perizinan yang berlaku.
Upaya Pemerintah Kota Bandung dalam Menjaga Lingkungan
Tindakan penyegelan dan penegakan sanksi administratif ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Penebangan pohon tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak fungsi ruang terbuka hijau yang penting bagi keseimbangan lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
Selain sanksi administratif, kasus ini juga sedang dalam pengembangan penyelidikan oleh aparat kepolisian untuk mendalami kemungkinan tindak pidana perusakan lingkungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar mematuhi aturan dan menjaga fungsi ruang terbuka hijau di Kota Bandung.
Pemerintah Kota Bandung juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan apabila melihat tindakan yang merugikan lingkungan secara ilegal.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










