HNW Dorong Persiapan Haji 2027 Dimulai Lebih Awal
Suara Pecari – Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengimbau agar persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 dimulai lebih awal. Hal ini penting mengingat tahun 2027 menjadi tahun kedua pelaksanaan haji yang dikelola oleh Kementerian Haji dan Umrah setelah pembentukan kementerian tersebut.
Persiapan Lebih Awal untuk Pelayanan Optimal
HNW menegaskan bahwa persiapan awal diperlukan agar berbagai evaluasi dari penyelenggaraan haji 2026 dapat segera ditindaklanjuti. Komisi VIII DPR telah menyetujui hasil evaluasi dan mendukung kebutuhan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar sekitar Rp 4 triliun. Dana tersebut digunakan untuk pembayaran awal layanan jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi.
Menurut HNW, dimulainya persiapan lebih awal akan memungkinkan antisipasi terhadap berbagai kendala sejak dini, serta meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji. Salah satu upayanya adalah dengan melakukan sosialisasi penyelenggaraan haji kepada masyarakat luas agar mereka memahami prosesnya dan dapat memberikan masukan yang konstruktif.
Melibatkan Masyarakat dalam Evaluasi dan Sosialisasi
Hidayat Nur Wahid menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi mulai mempersiapkan penyelenggaraan haji berikutnya segera setelah musim haji berakhir. Oleh karena itu, hasil evaluasi dari DPR, pemangku kepentingan, calon jemaah, alumni haji, dan masyarakat perlu disinkronkan dengan kebijakan penyelenggaraan haji 2027.
Sosialisasi yang dilakukan tidak hanya bertujuan menyampaikan aturan dan praktik ibadah haji, tetapi juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan kritik dan saran sebagai bahan penyempurnaan kebijakan. Hal ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk membantu jemaah menjaga kemabruran ibadah haji setelah kembali ke tanah air.
Peran Kementerian Haji dan Umrah dalam Tata Kelola Haji
HNW menilai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji secara profesional. Sejak Pilpres 2014, PKS telah mengusulkan pemisahan pengelolaan haji dari Kementerian Agama.
Penyelenggaraan haji yang dikelola kementerian baru ini pada tahun 2026 menunjukkan perbaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, termasuk tidak terulangnya kasus-kasus seperti syarikah dan kartu nusuk yang terjadi pada 2025.
Meningkatkan Kenyamanan dan Kekhusyukan Jemaah Haji
HNW berharap penyelenggaraan haji pada 2027 dapat berjalan lebih baik sehingga jemaah dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan khusyuk. Tujuannya adalah agar jemaah memperoleh haji yang mabrur dan doanya maqbul, termasuk doa untuk kemajuan dan kebaikan Indonesia.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










