Satpol PP Banyuwangi Ajak Masyarakat Memahami Manfaat DBHCHT bagi Pembangunan Daerah

Satpol PP Kabupaten Banyuwangi bersama Bea Cukai Banyuwangi memberikan edukasi mengenai manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada perangkat desa dan masyarakat di Kantor Kecamatan Genteng, Sumber Foto (Dk istimewa)

BANYUWANGI. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi bersama Bea Cukai Banyuwangi mengajak masyarakat memahami manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) melalui kegiatan edukasi yang disampaikan di sela Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kantor Kecamatan Genteng, Rabu (5/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti perangkat desa dan berbagai elemen masyarakat se-Kecamatan Genteng.

Dalam kesempatan itu, peserta memperoleh pemahaman mengenai peran DBHCHT sebagai bagian dari penerimaan negara yang berasal dari cukai hasil tembakau dan dialokasikan kembali kepada pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Jumat (7/8/26) lalu.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banyuwangi, Darmawan, mengatakan penerimaan cukai memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, masyarakat diharapkan memahami pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai sebagai salah satu upaya menjaga penerimaan negara.

“Pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk mengenali, menolak, dan melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal. Dengan demikian, penerimaan negara dari sektor cukai dapat terjaga dan hasilnya kembali dimanfaatkan untuk pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Darmawan.

Ia menjelaskan, alokasi DBHCHT dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program prioritas, di antaranya peningkatan pelayanan dan fasilitas kesehatan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan penegakan hukum, serta program pembangunan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai salah satu perangkat daerah yang mengimplementasikan program DBHCHT, Satpol PP Kabupaten Banyuwangi secara berkelanjutan melaksanakan kegiatan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan cukai. Bersama Bea Cukai Banyuwangi, Satpol PP juga melakukan penyebarluasan informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, operasi bersama dalam pengawasan peredarannya, serta mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungannya.

Melalui berbagai kegiatan tersebut, pemanfaatan DBHCHT tidak hanya mendukung pengawasan dan penegakan ketentuan di bidang cukai, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga penerimaan negara. Semakin optimal penerimaan cukai, semakin besar pula manfaat yang dapat dikembalikan kepada daerah melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga diberikan pemahaman singkat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Edukasi ini diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

Melalui edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Satpol PP Kabupaten Banyuwangi bersama Bea Cukai Banyuwangi berharap masyarakat semakin memahami manfaat DBHCHT, sekaligus menyadari bahwa kepatuhan terhadap ketentuan cukai merupakan bagian dari kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *