Kepala BGN Mulai Minggu Depan Ompreng MBG Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi
Suara Pecari – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengumumkan kebijakan baru terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. Mulai minggu depan, setiap ompreng atau wadah makanan MBG wajib mencantumkan batas waktu konsumsi sebagai upaya menjaga keamanan pangan bagi siswa dan guru.
Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi pada Ompreng MBG
Informasi mengenai batas waktu konsumsi ini berfungsi sebagai penanda agar makanan dikonsumsi dalam kondisi yang masih aman. Sudaryono menegaskan bahwa guru dan siswa harus memastikan makanan tidak dikonsumsi setelah melewati waktu yang tertera pada ompreng.
“Kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan pada setiap ompreng tanda atau peringatan agar makanan harus dikonsumsi sebelum jam tertentu,” ujar Sudaryono.
Guru juga diminta untuk tidak mengizinkan konsumsi makanan MBG yang sudah melewati batas waktu tersebut, begitu pula dengan siswa.
Batas Konsumsi Maksimal 4 Jam Setelah Matang
Sudaryono menjelaskan bahwa MBG disiapkan sebagai makanan segar tanpa bahan pengawet. Oleh sebab itu, makanan tersebut memiliki jangka waktu aman maksimal untuk dikonsumsi yakni empat jam setelah proses memasak selesai.
“Makanan ini tidak menggunakan pengawet dan dimasak dengan bahan segar sehingga ada jendela waktu aman untuk dikonsumsinya, yakni maksimal 4 jam setelah matang,” jelasnya.
Imbauan Agar MBG Tidak Dibawa Pulang
Selain kewajiban mencantumkan batas waktu konsumsi, BGN juga mengimbau agar siswa tidak membawa pulang makanan MBG. Makanan diharapkan dikonsumsi langsung di sekolah sesuai jadwal agar terhindar dari risiko keracunan akibat penyimpanan yang tidak tepat.
Sudaryono menambahkan bahwa membawa pulang makanan MBG yang sudah melewati batas waktu aman menjadi salah satu penyebab kasus keracunan di beberapa lokasi, yang tidak hanya dialami oleh siswa tetapi juga orang tua di rumah.
Pengawasan dan Kepatuhan Guru serta Siswa
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, guru diharapkan aktif mengawasi dan menegakkan aturan agar makanan MBG yang melewati batas waktu tidak dikonsumsi. Hal ini penting untuk menjaga kesehatan siswa sekaligus mencegah insiden keracunan makanan.
Dengan langkah ini, BGN berupaya meningkatkan kualitas dan keamanan program MBG yang telah berjalan di berbagai sekolah, khususnya SMP Negeri 1 Tamansari, Kabupaten Bogor.
Kesadaran Keamanan Pangan di Lingkungan Sekolah
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga standar keamanan pangan di lingkungan pendidikan. Penandaan batas waktu konsumsi pada ompreng MBG membantu seluruh pihak terkait memahami dan mematuhi batas aman konsumsi makanan yang disediakan.
Implementasi aturan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi kesehatan siswa dan menunjang keberhasilan program MBG di sekolah-sekolah di Indonesia.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










