Jasa Raharja Jamin Hak Korban KMP Putri Yasmin

Jasa Raharja Jamin Hak Korban KMP Putri Yasmin

Suara PecariJasa Raharja memastikan seluruh korban luka akibat kebakaran KMP Putri Yasmin mendapatkan pelayanan medis optimal dan jaminan biaya perawatan tanpa hambatan administratif. Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin, bersama Direktur Operasional Ariyandi, meninjau langsung kondisi korban di Rumah Sakit Umum Daerah Patut Patuh Patju pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Peninjauan dan Jaminan Hak Korban

Dalam kunjungan tersebut, Direksi Jasa Raharja didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat, Soleh, beserta jajaran yang telah disiagakan sejak awal untuk mempercepat proses pendataan dan penjaminan korban di rumah sakit. Muhammad Awaluddin menegaskan bahwa negara harus hadir saat masyarakat menghadapi musibah dengan memastikan proses penjaminan berjalan cepat, tepat, dan tanpa kendala administratif.

Seluruh penumpang sah KMP Putri Yasmin dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Hal ini menjamin korban mendapatkan hak mereka secara penuh.

Proses Verifikasi dan Penjaminan Biaya Perawatan

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menjelaskan bahwa petugas melakukan verifikasi korban secara intensif agar penjaminan biaya perawatan bisa diselesaikan secepat mungkin. Koordinasi dengan pihak rumah sakit dilakukan secara intensif agar korban dapat fokus pada proses pemulihan tanpa terbebani oleh proses administrasi.

Konteks dan Pentingnya Jaminan Negara

Insiden kebakaran KMP Putri Yasmin menimbulkan luka-luka pada sejumlah penumpang yang membutuhkan perawatan intensif. Kehadiran Jasa Raharja sebagai badan yang menjamin kecelakaan penumpang menjadi bagian penting dalam memastikan korban mendapatkan perlindungan dan layanan yang layak dari negara. Langkah cepat dan tepat dalam penanganan korban ini sekaligus menjadi wujud tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Peran Jasa Raharja di Lapangan

  • Menyiagakan petugas untuk proses pendataan dan penjaminan di rumah sakit.
  • Melakukan verifikasi korban secara intensif agar proses klaim biaya perawatan berjalan cepat.
  • Berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk kelancaran administrasi perawatan korban.
  • Mengawasi agar seluruh korban mendapatkan pelayanan medis optimal sesuai haknya.

Dengan langkah-langkah ini, Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban kecelakaan kapal dan memastikan proses penyembuhan mereka tidak terganggu oleh proses administratif.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *