Wali Kota Solo Tegaskan Penertiban Tarif Parkir Ngepruk yang Merugikan Wisatawan
Suara Pecari, Solo – Pemerintah Kota Solo menanggapi serius keluhan terkait tarif parkir ‘ngepruk’ yang dinilai memberatkan wisatawan, khususnya tarif parkir bus yang mencapai Rp 100 ribu di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed. Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan pemerintah akan bertindak tegas terhadap praktik pungutan liar yang merugikan pengunjung dan berpotensi menurunkan minat wisatawan datang ke Solo.
Keluhan mengenai tarif parkir di luar ketentuan ini menjadi sorotan setelah beberapa wisatawan melaporkan adanya pungutan tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota Solo. Salah satunya adalah tarif parkir bus sebesar Rp 100 ribu yang diberlakukan di lahan eks Detasemen Pembekalan Angkutan (Denbekang) IV-44-04, yang viral di media sosial.
Penertiban dan Pembentukan Satgas
Untuk mengatasi masalah ini, Pemkot Solo akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Trantibumlinmas) guna menindak juru parkir liar dan pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan. Kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed menjadi fokus awal penertiban mengingat lokasi tersebut kerap menjadi tujuan wisata dan ibadah.
Wali Kota Respati Ardi menegaskan bahwa ketegasan dalam penindakan sangat penting karena tarif parkir yang tinggi dan tidak sesuai dapat membuat wisatawan merasa dirugikan dan enggan kembali berkunjung. Hal ini berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan perekonomian daerah.
Aturan Tarif Parkir yang Berlaku
Tarif parkir resmi berdasarkan Perda Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2024 telah ditetapkan dengan rincian sebagai berikut:
- Sepeda motor: Rp 3.000
- Mobil penumpang pribadi: Rp 5.000
- Angkot atau elf: Rp 10.000
- Bus sedang atau truk sedang: Rp 10.000
- Bus besar atau truk besar: Rp 20.000
Selain itu, untuk kawasan eks Denbekang di Jalan Ahmad Yani, tarif parkir wisata menggunakan sistem progresif setiap dua jam dengan tarif yang telah diumumkan melalui papan informasi di lokasi.
Keluhan Tarif Parkir ‘Ngepruk’ di Lokasi Lain
Tidak hanya di Masjid Sheikh Zayed, pengunjung Tahir Solo Museum juga mengeluhkan tarif parkir mobil yang tidak sesuai karcis resmi. Dalam sebuah unggahan di media sosial, pengunjung melaporkan bahwa meskipun karcis resmi mencantumkan tarif Rp 5.000, petugas parkir meminta Rp 10.000. Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Solo, Haryono Nugroho, mengakui laporan tersebut dan menyatakan pihaknya sedang mencari oknum juru parkir yang melakukan pungutan tidak sah.
Jika ditemukan, oknum juru parkir tersebut akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran hingga pencabutan izin kerja. Penindakan juga akan melibatkan kepolisian setempat.
Sidak dan Kondisi Terbaru
Wali Kota Solo bersama Forkopimda dan Satgas Trantibumlinmas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi parkir yang menjadi sorotan. Saat sidak, kawasan tersebut terlihat sepi tanpa kendaraan pengunjung maupun petugas parkir yang aktif. Hal ini menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk menertibkan dan mengawasi praktik parkir di area wisata.
Penegasan dan langkah-langkah ini diambil untuk menjaga kenyamanan wisatawan dan mendukung pertumbuhan pariwisata di Solo. Pemerintah Kota Solo berkomitmen memastikan tarif parkir transparan dan sesuai aturan demi mendukung iklim ekonomi yang sehat dan ramah bagi pengunjung.
Dengan penertiban ini, diharapkan praktek pungutan liar dapat diminimalisir sehingga wisatawan dapat menikmati kunjungan mereka tanpa merasa dirugikan oleh tarif parkir yang tidak wajar.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










