KPK Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi di Ditjen Bea Cukai
Suara Pecari – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai). Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, di Gedung Merah Putih KPK.
Detail Pemeriksaan Saksi
Dua saksi yang diperiksa adalah Umay Khayam, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ditjen Bea Cukai, yang pernah menjabat sebagai Kasi Penindakan Cukai Direktorat P2 sejak Januari 2024 hingga Maret 2026, dan Yohanes Setiawan, pegawai dari PT Blueray Cargo. Keduanya memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan hari tersebut.
Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti materi pemeriksaan yang diajukan oleh penyidik kepada kedua saksi tersebut.
Latar Belakang Kasus Korupsi
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan PT Blueray Cargo kepada sejumlah oknum pejabat Ditjen Bea Cukai agar barang impor milik perusahaan tersebut dapat lolos dari pengawasan kepabeanan. Dalam persidangan yang telah berlangsung, terungkap bahwa total uang suap yang diduga diberikan mencapai sekitar Rp 91 miliar dan mengalir ke sejumlah pejabat Bea Cukai.
Sampai saat ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk tiga petinggi PT Blueray Cargo, yaitu John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, tiga mantan pejabat Bea Cukai juga dijerat sebagai penerima suap, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.
Perkembangan Penyidikan
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Hussein, menyampaikan bahwa pemeriksaan dua saksi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang telah dikeluarkan KPK. Sprindik ini merupakan hasil telaah terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perkara sebelumnya.
Menurut Taufik, salah satu klaster yang berkaitan dengan pejabat Bea Cukai telah menghasilkan penetapan tersangka baru terkait konstruksi perkara tersebut. Sementara sprindik lain masih berada di tahap penyidikan umum, dan penyidik masih melengkapi alat bukti untuk penetapan tersangka selanjutnya.
Implikasi dan Proses Selanjutnya
Pengembangan penyidikan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindaklanjuti kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai yang memiliki dampak besar terhadap pengawasan impor dan penerimaan negara. Pemeriksaan saksi-saksi kunci seperti dari internal Bea Cukai maupun pihak swasta terkait diharapkan dapat memperkuat bukti dan memperjelas jaringan korupsi yang terjadi.
KPK terus berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan profesional guna menjaga integritas lembaga kepabeanan dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









