Lodewyk Pusung Sebut 82 Dapur MBG Dibangun dengan ‘Anggaran Hamba Allah’

Lodewyk Pusung Sebut 82 Dapur MBG Dibangun dengan 'Anggaran Hamba Allah'

Suara Pecari – Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mengungkap bahwa pembangunan 82 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan anggaran yang disebutnya “Anggaran Hamba Allah”. Sidang digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon, di mana Lodewyk memberikan keterangan secara daring karena masih menjalani tahanan terkait kasus dugaan korupsi.

Awal Mula Program dan Keterlibatan TNI

Lodewyk menceritakan bahwa dirinya ditarik oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk membantu persiapan program MBG yang harus segera dilaksanakan pada Agustus 2024. Karena keterbatasan waktu, Lodewyk mengusulkan agar persiapan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) guna mempercepat pembangunan dapur di lokasi-lokasi strategis milik Koramil.

“Ditanya sama Pak Sjafrie, saran kamu apa? Saya bilang karena ini bermain-main dengan darurat, waktunya mepet, mohon maaf bukan karena saya tentara, saya bilang, Pak, saran saya kita bekerja sama dengan TNI,” ujar Lodewyk dalam persidangan. Menteri Pertahanan kemudian menghubungi Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Maruli Simanjuntak, untuk membahas penggunaan lahan milik TNI.

Pembangunan Dapur MBG

Rapat pembahasan pembangunan dapur MBG berlangsung pada 16 April 2024. Awalnya, rencana pembangunan dapur adalah satu dapur untuk setiap koramil, namun akhirnya disesuaikan dengan anggaran yang dialokasikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Anggaran tersebut digunakan untuk membangun total 82 dapur MBG di lahan Koramil, dengan rincian 50 dapur di wilayah Jawa dan 32 dapur di luar Jawa, masing-masing di satu provinsi.

Lodewyk menyebut anggaran tersebut dengan istilah “Anggaran Hamba Allah” yang menjadi sumber dana pembangunan dapur MBG tersebut.

Kasus Dugaan Korupsi dan Sidang Praperadilan

Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis. Ia diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan lapangan, membuka peluang mark-up anggaran.

Selain Lodewyk, tersangka lain dalam kasus ini antara lain eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri sebagai orang dekat Sony, dan Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

Modus penyimpangan yang ditemukan meliputi pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, serta dugaan mark-up pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Meski telah menjadi tersangka, Lodewyk melawan dengan menggugat praperadilan guna mempertahankan posisinya dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Signifikansi Kasus dan Dampaknya

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan program pemerintah yang bertujuan menyediakan makanan bergizi gratis bagi masyarakat. Dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran pada program ini berpotensi menghambat pencapaian tujuan sosial dan kesehatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara yang besar.

Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin terkait kesaksian Lodewyk dalam persidangan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *