Tangkap Kapal Berisi 2,6 Ton Narkotika di Kepri, Bea Cukai Selamatkan 13 Juta Jiwa

Tangkap Kapal Berisi 2,6 Ton Narkotika di Kepri, Bea Cukai Selamatkan 13 Juta Jiwa

Suara Pecari, Kepulauan Riau – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine cair seberat sekitar 2,6 ton di wilayah perairan Kepulauan Riau pada 17-18 Agustus 2026.

Penangkapan Kapal MV Ocean Porter

Penindakan dilakukan terhadap kapal MV Ocean Porter yang membawa narkotika tersebut. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, menyampaikan bahwa keberhasilan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 13 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Menurut Sodikin, penindakan ini juga memberikan manfaat ekonomi signifikan berupa penghematan biaya negara untuk rehabilitasi yang ditaksir mencapai Rp 25,9 triliun. Selain narkotika, pengungkapan ini juga menemukan lebih dari 1,5 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan negara hingga lebih dari Rp 4,4 triliun.

  • Total rokok ilegal yang diamankan mencapai 1.570.000 batang dengan perkiraan nilai mencapai Rp 3,9 miliar.
  • Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari rokok ilegal ini mencapai Rp 4,46 miliar.

Penanganan Anak Buah Kapal

Dalam operasi ini, Bea Cukai bersama BNN RI dan Polda Kepri juga mengamankan 10 orang anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar. Para ABK dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Konteks dan Pentingnya Penindakan

Penangkapan kapal yang membawa narkotika dalam jumlah besar ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah perairan Kepulauan Riau yang menjadi salah satu jalur strategis penyelundupan barang ilegal. Keberhasilan ini tidak hanya menyelamatkan jutaan jiwa dari bahaya narkotika, tetapi juga mengurangi beban negara dalam hal biaya rehabilitasi dan kerugian ekonomi akibat barang ilegal.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *