Rekomendasi Muktamar ke-35 NU untuk Pemerintah Soroti Isu Palestina, SDA, dan Kopdes

Rekomendasi Muktamar ke-35 NU untuk Pemerintah Soroti Isu Palestina, SDA, dan Kopdes

Suara Pecari, Jombang – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu, 29 Agustus 2026, menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang ditujukan kepada pemerintah Indonesia. Rekomendasi tersebut menyoroti berbagai isu penting, mulai dari pengelolaan sumber daya alam (SDA), ketahanan pangan dan energi, transisi energi, hingga politik luar negeri terkait konflik Palestina dan pengembangan koperasi desa.

Rekomendasi Utama Muktamar ke-35 NU

Dalam Sidang Pleno III Muktamar tersebut, perwakilan Komisi Rekomendasi KH Ahmad Suaedi menyampaikan lima poin utama rekomendasi yang fokus pada keberlanjutan dan kesejahteraan rakyat. Rekomendasi ini menegaskan bahwa pengelolaan SDA harus tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan sosial, keberlanjutan ekologis, serta perlindungan masyarakat lokal dan adat.

Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berpihak pada Rakyat

NU meminta pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan pengelolaan SDA mengutamakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dengan menjaga keberlanjutan ekologis dan keadilan antargenerasi. Selain itu, NU menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola SDA serta penegakan hukum tegas terhadap praktik korupsi dan fraud yang merugikan masyarakat.

Kedaulatan Pangan dan Energi

Paradigma ketahanan pangan dan energi harus bergeser menjadi kedaulatan pangan dan energi dengan mengurangi ketergantungan pada impor dan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya domestik. NU juga mendorong penguatan petani, nelayan, UMKM pangan, koperasi, serta teknologi pertanian lokal. Keterlibatan organisasi keagamaan dan masyarakat menjadi mitra strategis dalam memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional.

Peran Masyarakat dalam Pengembangan Energi Terbarukan

NU meminta pemerintah membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat, koperasi, pesantren, organisasi sosial keagamaan, BUMDes, dan pemerintah daerah dalam pengembangan energi terbarukan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi konsumen, melainkan juga produsen energi terbarukan. Rekomendasi ini juga menekankan pentingnya percepatan transisi energi nasional berbasis sumber energi lokal seperti tenaga surya, hidro, panas bumi, angin, biomassa, dan biofuel.

Penegakan Hukum dan Penyelesaian Konflik Agraria

NU menyoroti perlunya penanganan korupsi secara tegas dalam pengelolaan SDA, energi, dan pangan agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh seluruh rakyat. Pemerintah juga didorong untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria serta memberikan perlindungan hukum, kompensasi yang adil, dan ruang partisipasi bagi masyarakat terdampak eksploitasi SDA.

Politik Luar Negeri dan Dukungan untuk Palestina

NU menyerukan pemerintah Indonesia untuk memperkuat peran dalam menciptakan perdamaian dunia melalui politik luar negeri bebas aktif yang dinamis. Indonesia diharapkan menggunakan diplomasi soft power berbasis spiritualitas dan nilai Islam Nusantara yang inklusif dan toleran. NU juga meminta pemerintah meningkatkan aliansi dengan negara-negara pengkritik Israel dan mendorong PBB untuk segera menghentikan genosida terhadap rakyat Palestina.

Pendidikan dan Wilayah 3T

Dalam bidang pendidikan, NU merekomendasikan pemerintah memperketat izin pendirian sekolah, madrasah, dan perguruan tinggi dengan mempertimbangkan kebutuhan, pemerataan, mutu, relevansi, dan keberlanjutan. Pemerintah juga diminta memberikan kebijakan afirmasi untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta meningkatkan mutu lembaga pendidikan yang sudah ada.

Evaluasi Program Koperasi Merah Putih

NU memberikan perhatian khusus terhadap program Koperasi DesaKelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Pemerintah diminta melakukan evaluasi menyeluruh dan mengubah pendekatan pengembangan koperasi dari administratif menjadi berbasis komunitas agar koperasi dapat berfungsi sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong.

Kelompok tani, UMKM, pesantren, dan komunitas ekonomi rakyat diharapkan menjadi bagian dari ekosistem koperasi yang sehat. NU juga meminta afirmasi kepada koperasi pesantren melalui dukungan regulasi, permodalan, pendampingan, dan akses program ekonomi nasional untuk memperkuat peran pesantren dalam pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, pemerintah diimbau untuk tidak menyeragamkan model koperasi di seluruh daerah, melainkan memberi ruang bagi koperasi berkembang sesuai potensi dan kebutuhan lokal. Pendekatan ini diharapkan mendorong koperasi tumbuh dari bawah dan mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi besar lainnya.

Komitmen terhadap Pembangunan Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan

NU menegaskan pentingnya pemerintah konsisten menjalankan pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan dengan menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, lingkungan, dan penegakan hukum. Pemerintah juga diminta memenuhi komitmen Net Zero Emission 2060 tepat waktu atau lebih cepat, serta mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kerusakan lingkungan.

Selain itu, NU mengajak pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi krisis sampah dan air bersih secara terpadu, serta memperhatikan pemulihan wilayah terdampak bencana ekologis seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan NTT.

Kesimpulan

Rekomendasi Muktamar ke-35 NU mencerminkan komitmen organisasi Islam terbesar di Indonesia terhadap kemakmuran rakyat, keberlanjutan lingkungan, dan peran aktif Indonesia di kancah internasional, khususnya dalam mendukung perdamaian Palestina. Rekomendasi ini diharapkan menjadi panduan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada rakyat dan berkelanjutan di berbagai sektor strategis nasional.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *