Pengadaan Drumband Rp1,2 Miliar di Banyuwangi Berpolemik, Dugaan Beda Merek Disorot

Alat drumband dalam pemberitaan dugaan perbedaan merek antara dokumen perencanaan dan barang yang diterima sekolah di Banyuwangi. Sumber foto. (Dok istimewa)

BANYUWANGI. Dugaan penyalahgunaan pengadaan alat drumband di sejumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Banyuwangi kian menghangat. Beredarnya pesan berantai di grup WhatsApp dan menyoroti ketidaksesuaian antara anggaran pengadaan dan barang yang diterima sekolah memicu polemik atas program bernilai Rp1,2 miliar tersebut, Selasa (13/10/2026).

Sorotan itu tidak hanya berkaitan dengan dugaan perbedaan merek alat drumband, tetapi juga menyentuh persoalan spesifikasi barang dan penentuan penerima manfaat. Terlebih, anggaran tersebut terbagi dalam tiga paket pengadaan dengan nilai pagu masing-masing Rp400 juta, termasuk paket yang mencantumkan sekolah swasta sebagai penerima.

Baca juga:

Polemik mengenai spesifikasi barang mengemuka setelah seorang tenaga administrasi pengadaan berinisial R menyebut alat drumband yang diterima SD Negeri 4 Penganjuran dan SD Negeri 1 Cluring diduga berbeda merek dari yang tercantum dalam dokumen perencanaan.

“Dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), spesifikasi alat drumband tersebut seharusnya bermerek MaxPro. Namun, berdasarkan informasi yang saya ketahui, pihak sekolah justru menerima alat bermerek Evans,” ujar R saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).

R juga menunjukkan foto alat drumband yang disebut diterima sekolah. Namun, perbedaan merek tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang berlaku.

Di titik inilah persoalan pengadaan tersebut menjadi sorotan. Apabila barang yang diserahkan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak, persoalannya bukan semata-mata perbedaan merek, melainkan juga menyangkut kepatuhan terhadap spesifikasi yang telah ditetapkan dalam penggunaan anggaran daerah.

R menilai pengadaan yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) semestinya memperhatikan ketentuan teknis serta standar kualitas barang.

“Pengadaan yang menggunakan anggaran APBD seharusnya memperhatikan standar kualitas dan spesifikasi barang yang telah ditetapkan, termasuk ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) apabila memang diwajibkan,” katanya.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tercatat tiga paket pengadaan alat drumband dengan total pagu Rp1,2 miliar. Masing-masing paket memiliki nilai Rp400 juta.

Paket berkode RUP 67307515 tercatat untuk pengadaan drumband bagi sekolah dasar negeri di Banyuwangi, dengan SD Negeri 4 Penganjuran dan SD Negeri 1 Cluring tercantum dalam informasi paket.

Sementara itu, paket berkode RUP 67307599 diperuntukkan bagi SMP Negeri 1 Banyuwangi dan SMP Negeri 4 Banyuwangi. Kedua paket tersebut disebut bersumber dari APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2026.

Baca juga:

Paket lainnya mencantumkan SMP Plus Cordova yang berlokasi di Jalan K.H. Achmad Musayyidi, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi.

Masuknya sekolah swasta dalam daftar penerima manfaat menambah pertanyaan yang perlu dijawab pihak terkait. Publik membutuhkan penjelasan mengenai dasar hukum pemberian barang, sumber pendanaan, mekanisme penyaluran, hingga kriteria yang digunakan untuk menentukan sekolah penerima.

Selain persoalan tersebut, beredar pula informasi yang mengaitkan yayasan pengelola SMP Plus Cordova dengan lingkaran keluarga pejabat daerah. Informasi ini memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan konflik kepentingan, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan adanya hubungan yang memengaruhi proses pengadaan ataupun penetapan penerima manfaat.

Karena itu, klarifikasi mengenai hubungan tersebut, jika relevan dengan proses pengambilan keputusan, perlu disertai keterangan dan bukti yang dapat diverifikasi.

Hingga berita ini disusun, dugaan perbedaan merek alat drumband belum terkonfirmasi melalui pemeriksaan dokumen kontrak maupun keterangan resmi pihak-pihak terkait. Belum dapat dipastikan pula apakah barang yang diterima sekolah telah memenuhi seluruh spesifikasi yang dipersyaratkan.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, penyedia barang, serta sekolah-sekolah yang disebut menerima alat drumband tersebut.

Penjelasan dari pihak-pihak itu diperlukan untuk mengurai polemik yang berkembang: apakah perbedaan merek benar terjadi dan sesuai atau tidaknya barang dengan kontrak, serta apa dasar penetapan penerima manfaat dalam pengadaan yang mengalokasikan anggaran Rp1,2 miliar.

Sampai ada klarifikasi dan pemeriksaan dokumen yang memadai, dugaan penyimpangan maupun konflik kepentingan dalam program tersebut tetap harus ditempatkan sebagai persoalan yang memerlukan pembuktian, bukan kesimpulan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *