Gus Ipul Tegaskan Konsesi Tambang PBNU Milik Organisasi, Bukan Perorangan
Suara Pecari, Jakarta – Wakil Ketua Umum PBNU, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa konsesi tambang yang diperoleh oleh Nahdlatul Ulama (PBNU) adalah milik organisasi, bukan milik perorangan. Pernyataan ini disampaikan usai pelantikan kepengurusan PBNU periode 2026-2031 di Pondok Pesantren Al Hamid, Cilangkap, Jakarta, pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Konsesi Tambang Milik PBNU, Bukan Perorangan
Gus Ipul menegaskan bahwa konsesi tambang yang diperoleh PBNU sampai saat ini belum berproduksi dan jelas bukan merupakan aset pribadi pihak manapun. Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan terkait pengelolaan konsesi tambang tersebut akan diambil melalui mekanisme organisasi PBNU, bukan berdasarkan kepentingan individu.
“Ya nanti diproses. Ya tambang itu terus terang belum berproduksi sampai hari ini, dan itu milik PBNU, bukan milik perorangan,” ujar Gus Ipul. Ia menambahkan, “Bukan milik perorangan, tapi ini milik PBNU, maka semuanya nanti akan diputus melalui rapat yang ada di PBNU.”
Pengelolaan Sesuai Keputusan Organisasi
Menurut Gus Ipul, pengelolaan tambang akan mengikuti keputusan yang diambil oleh PBNU sebagai organisasi. Hal ini untuk memastikan bahwa pengelolaan aset tersebut berjalan secara transparan dan sesuai dengan kepentingan organisasi, bukan kepentingan pribadi.
“Maka sepenuhnya tambang ini akan dikelola sesuai dengan keputusan PBNU, ya. Cukup jelas, ya,” pungkas Gus Ipul.
Konfirmasi Penting bagi Kejelasan Aset Organisasi
Pernyataan Gus Ipul ini menjadi penting untuk memberikan kejelasan mengenai status konsesi tambang yang selama ini sempat menimbulkan tanda tanya. Dengan penegasan bahwa tambang tersebut adalah milik PBNU dan akan dikelola secara kolektif, diharapkan dapat menghindari kesalahpahaman dan spekulasi mengenai kepemilikan dan pengelolaan aset tersebut.
Penegasan ini juga mencerminkan komitmen PBNU dalam menjaga aset organisasi agar dikelola secara profesional dan transparan demi kepentingan bersama.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










