Gus Ipul Ancam Bekukan PCNU Nias dan Sekadau Jika Membual dan Cari Masalah

Suara Pecari, Jakarta – Wakil Ketua Umum PBNU, Saifullah Yusuf atau yang lebih dikenal sebagai Gus Ipul, mengancam akan membekukan kepengurusan PCNU Nias dan PCNU Sekadau jika tudingan terkait aliran dana hasil korupsi dalam Muktamar ke-35 NU tidak dapat dibuktikan dengan fakta yang jelas. Pernyataan ini disampaikan Gus Ipul usai pelantikan PBNU periode 2026-2031 yang berlangsung di Pondok Pesantren Al Hamid, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Sabtu, 24 Oktober 2026.

Ancaman Sanksi Kepengurusan PCNU Nias dan Sekadau

Gus Ipul menegaskan bahwa apabila tudingan yang disampaikan oleh kepengurusan PCNU Nias dan Sekadau hanya berupa bualan atau pencarian masalah tanpa disertai bukti yang kuat, maka PBNU akan mengambil tindakan tegas. Tindakan ini termasuk pembekuan kepengurusan dan pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tudingan yang tidak berdasar tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas organisasi dan mencegah penyebaran opini yang tidak berdasarkan fakta.

Baca juga:

Permintaan Klarifikasi dan Dukungan Terhadap KPK

Sebelumnya, PBNU telah meminta kedua PCNU tersebut untuk melakukan tabayun dan memberikan klarifikasi atas laporan dugaan riswah yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PCNU Kabupaten Sekadau di Kalimantan Barat dan PCNU Kabupaten Nias di Sumatera Utara diberi waktu 7×24 jam untuk menyampaikan penjelasan dan bukti atas tudingan tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada perkembangan atau klarifikasi resmi yang diterima oleh PBNU.

Gus Ipul juga menegaskan dukungan penuh PBNU terhadap upaya KPK dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi, termasuk dugaan aliran dana korupsi yang disampaikan oleh beberapa pihak dalam Muktamar ke-35 NU. Ia berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan siapa pun yang terbukti bersalah dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan.

Harapan kepada Pengurus Cabang NU

Selain itu, Gus Ipul mengimbau kepada seluruh cabang Nahdlatul Ulama yang memiliki informasi terkait dugaan korupsi atau persoalan lain yang merugikan organisasi untuk dapat melaporkan hal tersebut disertai bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pendekatan ini dimaksudkan agar masalah dapat diselesaikan secara transparan dan tepat sesuai prosedur organisasi.

Sanksi Tegas Jika Tidak Mampu Membuktikan Tuduhan

Ketika ditanya mengenai sanksi yang akan diberikan jika PCNU Nias dan Sekadau tidak mampu membuktikan tudingan yang mereka sampaikan, Gus Ipul menegaskan bahwa pembekuan kepengurusan merupakan salah satu opsi yang akan diterapkan. Tindakan ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin organisasi dan untuk memastikan bahwa tudingan serius tidak disampaikan tanpa dasar yang kuat.

Baca juga:

Dengan sikap tegas ini, PBNU berharap dapat menjaga kredibilitas dan kehormatan organisasi serta memastikan bahwa setiap tudingan yang beredar mendapat penanganan yang tepat dan objektif.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *