Izin Tambang Mangkrak 2 Tahun Bakal Dicabut, Pemerintah Diminta Selektif
Suara Pecari – Pemerintah Indonesia berencana mencabut izin tambang yang mangkrak atau tidak memiliki aktivitas nyata selama dua tahun. Kebijakan ini diinstruksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai langkah menertibkan konsesi tambang yang tidak produktif.
Pentingnya Selektivitas dalam Pencabutan Izin
Meski kebijakan pencabutan izin tambang mangkrak dianggap tepat, sejumlah pakar menekankan pentingnya selektivitas dan evaluasi objektif dalam pelaksanaannya. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bakhtiar menyatakan bahwa pencabutan izin harus berdasarkan proses yang terukur, seperti permintaan klarifikasi dan pemberian peringatan terlebih dahulu, sebelum sanksi pencabutan diberikan.
Bisman juga mengingatkan bahwa batas dua tahun sebaiknya dijadikan ambang batas evaluasi, bukan dasar pencabutan otomatis. Pemerintah harus membedakan antara perusahaan yang sengaja menelantarkan izin dengan yang menghadapi kendala perizinan, pembebasan lahan, pendanaan, atau proses eksplorasi yang memang membutuhkan waktu lebih lama.
Dampak Kebijakan Terhadap Sektor Pertambangan
Menurut Bisman, penertiban izin tambang yang tidak aktif berpotensi meningkatkan produksi mineral dan batu bara, menarik investasi baru, membuka lapangan kerja, serta menambah penerimaan negara. Namun, pencapaian hal tersebut tidak terjadi secara otomatis dan perlu didukung oleh kebijakan yang tepat sasaran.
Selain itu, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) Sofyano Zakaria menambahkan bahwa pencabutan izin tidak serta-merta meningkatkan produksi. Pemerintah perlu memastikan konsesi yang dibebaskan oleh pencabutan izin segera diberikan kepada pihak yang memiliki modal, teknologi, serta kemampuan operasional yang memadai.
Perlunya Penegakan yang Terukur dan Adil
Baik Bisman maupun Sofyano sepakat bahwa pemerintah harus tegas namun terukur dalam menegakkan sanksi. Pemberian sanksi harus diarahkan kepada pemegang izin yang tidak serius mengelola tambang, namun tidak merugikan investor yang berkomitmen dan menghadapi kendala objektif.
Hal ini penting agar kebijakan mencabut izin tambang mangkrak dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan ketidakpastian yang merugikan sektor investasi pertambangan.
Konteks Kebijakan dan Langkah Pemerintah
Instruksi pencabutan izin tambang mangkrak disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta pada 21 Oktober 2026. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ditugaskan untuk menindaklanjuti kebijakan ini sebagai bagian dari upaya penertiban konsesi dan peningkatan kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian nasional.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk mengoptimalkan sumber daya alam, meningkatkan efisiensi pengelolaan tambang, serta memastikan perusahaan yang mengelola konsesi memiliki komitmen dan kapasitas operasional yang memadai.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










