Mendagri Tito Karnavian Larang Pemda Rekrut Honorer Baru: Ini Bom Waktu APBD

Mendagri Tito Karnavian Larang Pemda Rekrut Honorer Baru: Ini Bom Waktu APBD

Suara Pecari | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menghentikan rekrutmen tenaga honorer baru. Imbauan tegas ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026. Tito Karnavian minta pemda hentikan rekrutmen honorer baru LPP RRI karena dinilai akan menjadi beban belanja pegawai dan bom waktu bagi keuangan daerah.

Tito menegaskan bahwa moratorium tenaga honorer sudah berlaku dan harus dipatuhi oleh seluruh kepala daerah. “Honorer sudah dimoratorium, ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah, harus tegas tidak ada tenaga honorer baru,” ujarnya. Menurutnya, keberadaan tenaga honorer, khususnya di bidang administrasi, seringkali tidak kompeten dan tidak memiliki kapabilitas yang memadai. Ia juga menyoroti praktik rekrutmen yang tidak sesuai ketentuan, seperti memasukkan tim sukses atau bawahan pejabat sebelumnya yang tidak bekerja secara optimal. “Mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya, kepala daerah, tim sukses dimasukkan di sana, datang jam 08.00 pulang jam 10.00, jadi beban,” tambah Tito.

Lebih lanjut, Tito Karnavian minta pemda hentikan rekrutmen honorer baru LPP RRI karena penambahan tenaga honorer yang terus berlangsung akan menimbulkan persoalan baru. Ketika mereka menuntut kepastian status untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), hal ini akan menjadi beban biaya belanja pegawai dan beban bagi kepala daerah berikutnya. “Dengan segala hormat pada forum yang baik ini, untuk rekan-rekan kepala daerah tolong jangan ada lagi dulu penambahan honorer. Karena akan menjadi beban, beban biaya belanja pegawai dan jadi beban kepala daerah berikutnya, bom waktu,” tegasnya.

Meski demikian, Mendagri menegaskan bahwa tenaga honorer yang sudah direkrut saat ini tidak perlu diberhentikan. Pemerintah tidak ingin menimbulkan keresahan di kalangan pegawai yang telah bekerja. Kebijakan ini hanya berlaku untuk rekrutmen baru ke depan.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa larangan perekrutan tenaga honorer telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, dalam revisi Undang-Undang ASN ke depan, akan diusulkan adanya sanksi bagi pejabat yang melakukan rekrutmen honorer baru. “Bahkan di revisi Undang-Undang ASN ke depan, kami akan mengusulkan harus ada sanksi kepada pejabat yang kemudian melakukan rekrutmen,” kata Rifqi usai rapat.

Rifqi menilai fokus pemerintah saat ini seharusnya diarahkan pada penguatan sistem meritokrasi di lingkungan birokrasi, baik bagi PNS maupun PPPK. Dengan peningkatan profesionalisme dan kompetensi aparatur, efisiensi penggunaan birokrasi di daerah dapat lebih terjaga. Ia juga mengingatkan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak tersedot terlalu besar untuk belanja pegawai. Menurutnya, masih terdapat sejumlah daerah yang mengalokasikan lebih dari 60 hingga 70 persen APBD untuk kebutuhan tersebut, sehingga ruang fiskal bagi pembangunan menjadi sangat terbatas. “Jangan sampai APBD itu kemudian justru tidak dihadirkan untuk pembangunan. Tetapi untuk belanja pegawai,” ujarnya.

Pemerintah dan DPR berharap kebijakan penghentian rekrutmen tenaga honorer baru dapat memperbaiki tata kelola kepegawaian daerah sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah agar lebih fokus pada pelayanan publik dan pembangunan. Tito Karnavian minta pemda hentikan rekrutmen honorer baru LPP RRI sebagai langkah strategis untuk menciptakan birokrasi yang lebih profesional dan efisien.

Kesimpulannya, imbauan Tito Karnavian untuk menghentikan rekrutmen honorer baru merupakan langkah penting dalam reformasi birokrasi dan pengelolaan keuangan daerah. Dengan tidak adanya penambahan tenaga honorer, diharapkan APBD dapat dialokasikan secara lebih optimal untuk pembangunan dan pelayanan publik, serta menghindari masalah kepegawaian yang berkepanjangan di masa depan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan