Selesaikan Persoalan PPPK-Honorer, DPR Ingatkan Penting Penguatan Otonomi Daerah

Selesaikan Persoalan PPPK-Honorer, DPR Ingatkan Penting Penguatan Otonomi Daerah

Suara Pecari | Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menegaskan bahwa penguatan otonomi daerah harus menjadi agenda utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan kepegawaian daerah, termasuk penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks upaya Selesaikan Persoalan PPPK-Honorer DPR Ingatkan Penting Penguatan Otonomi Daerah LPP RRI yang masih menjadi isu hangat di kalangan pemerintah daerah.

Mardani menambahkan bahwa berbagai persoalan kepegawaian yang muncul, termasuk terkait PPPK dan tenaga honorer, tidak dapat dilepaskan dari keterbatasan kapasitas fiskal pemerintah daerah. “Kalau otonomi daerah tidak kita tuntaskan, maka urusan PPPK dan persoalan-persoalan lainnya akan terus menjadi masalah. Karena kapasitas fiskal daerah secara struktural belum mendapatkan dukungan yang cukup kuat,” ujar Mardani. Oleh karena itu, Selesaikan Persoalan PPPK-Honorer DPR Ingatkan Penting Penguatan Otonomi Daerah LPP RRI harus menjadi prioritas dalam kebijakan nasional.

Di satu sisi, Mardani mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan relaksasi dalam penataan tenaga non-ASN. Namun, ia mempertanyakan kekuatan hukum dari skema relaksasi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang diakomodasi dalam Undang-Undang APBN. “Tetapi ada pertanyaan dari para kepala daerah. Apakah SKB tiga menteri yang nantinya disisipkan dalam Undang-Undang APBN cukup kuat menjadi dasar hukum bagi mereka untuk mengambil kebijakan?” kata Mardani. Menurutnya, kepastian hukum sangat penting agar kepala daerah tidak menghadapi risiko hukum ketika menjalankan kebijakan yang bertujuan menyelesaikan persoalan tenaga honorer. “Jangan sampai niat baik kepala daerah justru menjadi bom waktu karena landasan hukumnya dianggap kurang kuat. Ketika undang-undang seharusnya diatur dengan undang-undang, maka kita harus memastikan keberlanjutannya,” ucap Mardani.

Sebelumnya, sejumlah kepala daerah mengaku anggaran yang tersedia tidak lagi mencukupi. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan dan penelaahan langsung terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di sejumlah daerah yang mengaku tidak mampu membayar PPPK. Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat ruang efisiensi pada berbagai pos belanja yang dinilai tidak prioritas. “Kami tidak menerima begitu saja informasi bahwa daerah tidak mampu membayar PPPK. Setelah kami lihat postur anggarannya, ternyata banyak daerah yang mampu,” kata Tito. Menurut Tito, beberapa pemerintah daerah bahkan berhasil melakukan penataan ulang anggaran dan menghasilkan penghematan hingga ratusan miliar rupiah yang kemudian dialokasikan untuk pembayaran pegawai.

Meski demikian, Kemendagri mengakui terdapat sekitar 39 daerah yang memang menghadapi tekanan fiskal berat. Untuk daerah-daerah tersebut, pemerintah membuka peluang dukungan tambahan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) maupun kebijakan lain. Hal ini menunjukkan bahwa Selesaikan Persoalan PPPK-Honorer DPR Ingatkan Penting Penguatan Otonomi Daerah LPP RRI memerlukan sinergi antara pusat dan daerah, serta kepastian hukum yang jelas.

Kesimpulannya, penyelesaian persoalan PPPK dan honorer tidak bisa dilepaskan dari penguatan otonomi daerah, khususnya dalam aspek fiskal. DPR mengingatkan bahwa tanpa penguatan kapasitas fiskal daerah, berbagai persoalan kepegawaian akan terus berulang. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang komprehensif dan landasan hukum yang kuat agar kepala daerah dapat bertindak tanpa khawatir risiko hukum. Selesaikan Persoalan PPPK-Honorer DPR Ingatkan Penting Penguatan Otonomi Daerah LPP RRI menjadi pesan kunci yang harus diimplementasikan dalam kebijakan nasional ke depan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan