Kementerian ATR/BPN dan Kejagung Perkuat Keamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban

Kementerian ATR/BPN dan Kejagung Perkuat Keamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban

Suara Pecari | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menjalin kerja sama strategis untuk memperkuat keamanan aset pertanahan. Langkah ini bertujuan memulihkan hak korban sengketa tanah dan mengembalikan kerugian negara. Melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) dan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, kedua lembaga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor BPA Kejagung, Jakarta, pada Rabu (10/6/2026).

Direktur Jenderal PSKP Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan pentingnya kolaborasi ini. “Perjanjian kerja sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,” ujarnya.

Kerja sama ini mencakup penguatan pertukaran data dan informasi, dukungan identifikasi, pelacakan, pengamanan, serta pemulihan aset di bidang pertanahan. Selain itu, kedua instansi akan meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Upaya penyelamatan aset negara dan pemberantasan mafia tanah juga menjadi fokus utama.

Iljas Tedjo Prijono menjelaskan bahwa dalam praktiknya, masih terdapat banyak tantangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban. Untuk mengatasinya, diperlukan kesamaan pemahaman antarlembaga agar hak-hak korban dapat dipulihkan secara efektif dan tidak terhambat oleh persoalan administrasi pertanahan. “Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan. Kita banyak diperlukan masyarakat untuk hal-hal seperti itu,” ungkapnya.

Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai kerja sama ini sebagai langkah penting dalam memperkuat efektivitas penanganan persoalan pertanahan yang kompleks. “Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” ujarnya.

Penandatanganan PKS ini dihadiri oleh jajaran pejabat dari kedua instansi. Turut mendampingi Dirjen PSKP, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran Kementerian ATR/BPN. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan proses pemulihan aset dan hak korban dapat berjalan lebih cepat dan efektif. Kementerian ATR/BPN dan Kejagung Perkuat Keamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban LPP RRI menjadi tonggak baru dalam penanganan sengketa pertanahan di Indonesia.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas mafia tanah dan memastikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kementerian ATR/BPN dan Kejagung Perkuat Keamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban LPP RRI akan terus dimonitor dan dievaluasi secara berkala. Dengan kerja sama ini, diharapkan tidak ada lagi korban yang kehilangan hak atas tanahnya akibat sengketa yang berkepanjangan.

Kesimpulannya, kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kejagung merupakan langkah maju dalam pengamanan aset pertanahan. Kementerian ATR/BPN dan Kejagung Perkuat Keamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban LPP RRI menjadi bukti komitmen negara dalam memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Diharapkan sinergi ini dapat menjadi model bagi instansi lain dalam menangani permasalahan aset yang kompleks.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.