Pemkab Pasbar Tertibkan Kendaraan ASN Penunggak Pajak: 2.748 Unit Terdata Macet, Stiker Peringatan Mulai Dipasang

Pemkab Pasbar Tertibkan Kendaraan ASN Penunggak Pajak: 2.748 Unit Terdata Macet, Stiker Peringatan Mulai Dipasang

Langkah Tegas Pemkab Pasbar: Stiker Peringatan untuk ASN Penunggak Pajak

Suara Pecari, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mulai mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama UPT PPD Samsat Simpang Empat, dilakukan pemeriksaan administrasi kendaraan sekaligus pemasangan stiker peringatan pada kendaraan yang masih menunggak pajak, Senin 6 Juli 2026. Kegiatan yang dipusatkan di lingkungan Kantor Bupati Pasaman Barat ini menyasar kendaraan milik ASN yang terparkir di kawasan perkantoran.

Langkah ini merupakan bagian dari sosialisasi dan edukasi guna meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan data Bapenda per 18 Juni 2026, sebanyak 2.748 unit kendaraan milik ASN masih menunggak pajak dari total 5.606 unit kendaraan yang terdaftar atas kepemilikan ASN di Kabupaten Pasaman Barat. Angka ini menunjukkan bahwa hampir setengah dari kendaraan ASN belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kronologi dan Pelaksanaan Penertiban

Penertiban diawali dengan apel gabungan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Doddy San Ismail. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa ASN harus menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban membayar pajak, baik untuk kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi. “Hari ini Badan Pendapatan Daerah bersama Samsat mulai melakukan pemasangan stiker pada kendaraan yang belum membayar pajak. Saya berharap seluruh ASN menjadi contoh yang baik dalam memenuhi kewajiban tersebut,” ujarnya.

Setelah apel, petugas dari Bapenda dan Samsat langsung bergerak ke area parkir kantor Bupati. Dengan menggunakan aplikasi Sidatuk, petugas memverifikasi status pajak setiap kendaraan satu per satu. Kendaraan yang teridentifikasi memiliki tunggakan langsung dipasangi stiker peringatan berwarna mencolok bertuliskan “Kendaraan ini belum membayar pajak. Segera lunasi!”. Proses ini berlangsung tertib dan disaksikan langsung oleh para pemilik kendaraan yang sebagian besar adalah ASN.

Data Tunggakan Pajak Kendaraan ASN

Berikut adalah rincian data tunggakan pajak kendaraan ASN di Kabupaten Pasaman Barat berdasarkan laporan Bapenda per 18 Juni 2026:

KategoriJumlah UnitPersentase
Total Kendaraan ASN Terdaftar5.606100%
Kendaraan Menunggak Pajak2.74849,0%
Kendaraan Lunas Pajak2.85851,0%

Data tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pajak di kalangan ASN masih di bawah 60%. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena ASN seharusnya menjadi garda terdepan dalam mematuhi peraturan perpajakan.

Tujuan dan Dampak Penertiban

Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Pasaman Barat, Nursanti, menjelaskan bahwa pemasangan stiker merupakan tahap awal yang difokuskan kepada ASN sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB. “Melalui aplikasi Sidatuk dapat diketahui apakah kendaraan memiliki tunggakan pajak atau tidak. Kendaraan yang menunggak akan dipasangi stiker. Tujuan kegiatan ini murni sebagai sarana sosialisasi dan pengingat, bukan bentuk intimidasi, agar pemilik kendaraan segera melunasi kewajiban pajaknya,” jelas Nursanti.

Selain sebagai pengingat, langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong ASN untuk segera melunasi tunggakan. Dampak langsung yang diharapkan adalah peningkatan PAD dari sektor PKB. Pasalnya, PKB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan. Jika seluruh ASN patuh, potensi penerimaan daerah bisa meningkat drastis.

Kepala UPT PPD Samsat Simpang Empat Pasaman Barat, Hendri Gusman Darma, menambahkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Bupati Pasaman Barat melalui Sekretaris Daerah tentang pelaksanaan sosialisasi dan edukasi Pajak Kendaraan Bermotor. “Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber PAD yang langsung masuk ke kas daerah. Semakin tinggi kepatuhan membayar pajak, semakin besar pula dukungan terhadap pembangunan daerah. Karena itu, kami mengimbau seluruh ASN agar menjadi teladan bagi masyarakat dengan memenuhi kewajiban membayar pajak sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Implikasi bagi Masyarakat dan Pemerintah Daerah

Penertiban ini membawa implikasi positif bagi berbagai pihak. Bagi pemerintah daerah, peningkatan kepatuhan pajak berarti tambahan anggaran yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya. Bagi masyarakat, langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menegakkan aturan, sehingga diharapkan dapat mendorong kesadaran pajak di kalangan warga biasa.

Selain itu, tindakan ini juga menjadi sinyal bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang lalai. Dengan memberikan sanksi sosial berupa stiker peringatan, ASN diharapkan lebih bertanggung jawab. Ke depannya, Bapenda berencana memperluas penertiban ke kendaraan milik masyarakat umum, terutama yang terparkir di pusat perbelanjaan dan tempat umum lainnya.

Penutup

Langkah Pemkab Pasaman Barat menertibkan kendaraan ASN penunggak pajak merupakan terobosan yang patut diapresiasi. Dengan memanfaatkan teknologi aplikasi Sidatuk dan pendekatan persuasif melalui stiker peringatan, pemerintah tidak hanya mengejar pendapatan, tetapi juga membangun budaya patuh pajak dari dalam birokrasi. Jika konsisten, langkah ini bisa menjadi model bagi daerah lain di Indonesia untuk meningkatkan PAD sekaligus memperbaiki citra ASN sebagai pelayan masyarakat yang taat hukum. Kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan wujud gotong royong membangun daerah.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *